Adakah Banding JPU Sudah Diterima Oleh BS dan YK?

baraNews

Senin, 10 Maret 2025 - 20:40 WIB

50351 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Menurut informasi dari PTSP pada Senin(3/4) JPU sudah mengirim berkas ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena tidak menerima atas putusan perkara nomor 840 /pid.sus /2024 /Jkt.brt yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Selasa (25/2) atau seminggu sebelumnya.

Orang tua dari Terdakwa Baya Julianto Kurniawan Situmorang dan Yosef heran dengan sikap yang ditunjukkan oleh JPU yang mendakwa dan menuntut dengan pasal 114(1) jo Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan tuntutan penjara 7 tahun 3 bulan.

Menurut kedua orang tua terdakwa JPU tidak mau tahu di lapangan dimana yang dilakukan oleh kedua tedakwa hanyalah untuk konsumsi mereka sendiri. Dibeli dengan uang sendiri, bukan hasil mencuri atau menggelapkan barang/harta milik orang lain. Mengapa JPU sebegitu semangat untuk menegakkan keadilan yang keliru dalam penerapannya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dalam suasana hati yang tenang dan gembira menerima putusan majelis hakim yang memutuskan dua tahun tahanan, tapi mengapa JPU tetap tidak menerima? Apa yang merugikan dirinya, atau apakah negara dirugikan oleh kedua putra kami? Uang halal milik keduanya. Tidak untuk dijual atau dicekoki ke orang lain? “Tanya Srinaya, ibu dari BS – – salah seorang dari terdakwa yang divonis.

Yulia Lahudra SH.,Kuasa Hukum tedakwa pun ikut heran dengan tindakan yang dilakukan oleh JPU. Menurutnya JPU kurang menghargai peradilan yang cepat dan murah yang dicanangkan oleh negara. Sewajarnya JPU juga mendengarkan perkembangan informasi yang terakhir khususnya Apa yang telah diperintahkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Bukan akhir tahun lalu Jaksa Agung Republik Indonesia menyatakan haram untuk memenjarakan pecandu dan penyalahguna narkotika. Mengapa tetap saja ada Jaksa yang melawan atasannya?” Tanya Yulia heran.

Yulia menambahkan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pun telah memberikan amnesti kepada 40.000 tahanan di seluruh tanah air dan mereka mayoritas adalah para pecandu dan penyalahguna narkoba. Sehingga ia anggap Jaksa yang insubordinat agar diperiksa oleh Komisi Kejaksaan.

“Komisi Kejaksaan patut pro-aktif atas semua laporan yang telah kami sampaikan beberapa kali, baik tertulis via kirim surat maupun menyampaikan via WhatsApp dan email sekalipun. Masih perkara kejahatan yang perlu diperiksa oleh jaksa saat ini, mulai kejahatan korupsi, illegal illegal mining, illegal loging dan lainnya, “tutup Yulia.

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru