Adakah Banding JPU Sudah Diterima Oleh BS dan YK?

baraNews

Senin, 10 Maret 2025 - 20:40 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Menurut informasi dari PTSP pada Senin(3/4) JPU sudah mengirim berkas ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena tidak menerima atas putusan perkara nomor 840 /pid.sus /2024 /Jkt.brt yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Selasa (25/2) atau seminggu sebelumnya.

Orang tua dari Terdakwa Baya Julianto Kurniawan Situmorang dan Yosef heran dengan sikap yang ditunjukkan oleh JPU yang mendakwa dan menuntut dengan pasal 114(1) jo Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan tuntutan penjara 7 tahun 3 bulan.

Menurut kedua orang tua terdakwa JPU tidak mau tahu di lapangan dimana yang dilakukan oleh kedua tedakwa hanyalah untuk konsumsi mereka sendiri. Dibeli dengan uang sendiri, bukan hasil mencuri atau menggelapkan barang/harta milik orang lain. Mengapa JPU sebegitu semangat untuk menegakkan keadilan yang keliru dalam penerapannya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dalam suasana hati yang tenang dan gembira menerima putusan majelis hakim yang memutuskan dua tahun tahanan, tapi mengapa JPU tetap tidak menerima? Apa yang merugikan dirinya, atau apakah negara dirugikan oleh kedua putra kami? Uang halal milik keduanya. Tidak untuk dijual atau dicekoki ke orang lain? “Tanya Srinaya, ibu dari BS – – salah seorang dari terdakwa yang divonis.

Yulia Lahudra SH.,Kuasa Hukum tedakwa pun ikut heran dengan tindakan yang dilakukan oleh JPU. Menurutnya JPU kurang menghargai peradilan yang cepat dan murah yang dicanangkan oleh negara. Sewajarnya JPU juga mendengarkan perkembangan informasi yang terakhir khususnya Apa yang telah diperintahkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Bukan akhir tahun lalu Jaksa Agung Republik Indonesia menyatakan haram untuk memenjarakan pecandu dan penyalahguna narkotika. Mengapa tetap saja ada Jaksa yang melawan atasannya?” Tanya Yulia heran.

Yulia menambahkan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pun telah memberikan amnesti kepada 40.000 tahanan di seluruh tanah air dan mereka mayoritas adalah para pecandu dan penyalahguna narkoba. Sehingga ia anggap Jaksa yang insubordinat agar diperiksa oleh Komisi Kejaksaan.

“Komisi Kejaksaan patut pro-aktif atas semua laporan yang telah kami sampaikan beberapa kali, baik tertulis via kirim surat maupun menyampaikan via WhatsApp dan email sekalipun. Masih perkara kejahatan yang perlu diperiksa oleh jaksa saat ini, mulai kejahatan korupsi, illegal illegal mining, illegal loging dan lainnya, “tutup Yulia.

Berita Terkait

Menilai Kepribadian Seseorang Dalam Tim Kerja
Inspiratif! Perjalanan Agus Kliwir dari Desa Hingga Jadi CEO Nasional Tuai Apresiasi Tokoh Publik
DPP ABPEDNAS Indonesia Hibahkan 7 Unit Kendaraan Operasional untuk Kejaksaan di Aceh dan Sumatera Utara
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Prestasi Dibayar Pengalaman: Innerlight Terbangkan Mitra ke Chongqing
GOISTO Luncurkan BEST, Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Guru
Samsuri, S.Pd.I., M.A. Resmi Dideklarasikan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2029–2034 oleh DPP PCN
Tokoh Lintas Sektor Hadiri Refleksi “Setahun Mas Pram – Bang Doel” di Rawamangun

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:23 WIB

Speedboat Panipahan Bersatu 03 Alami Gangguan Mesin, Penumpang Terombang ambing Berjam-jam di Laut

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:55 WIB

LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:43 WIB

Pemkab Rohil Perkuat Program Infrastruktur, Bupati Serahkan Alat Berat ke Dinas PUPR

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:25 WIB

Maju Seleksi Direksi BUMD Rohil, Junaidi Tawarkan Penguatan PAD dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:36 WIB

DPD TOPAN RI Warning Keras Calon Direksi–Komisaris PT SPRH: Jangan Masuk BUMD Bermasalah untuk Main Uang Daerah

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:43 WIB

LSM MITRA Riau Desak Kejati Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mark-up Proyek Jalan Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:55 WIB

Wakil Ketua Umum DPP SWI Kecam Aksi Biadab Pengeroyokan Wartawan Kuansing

Senin, 8 September 2025 - 08:56 WIB

PT Pandawa Satria Nusantara dan Baharkam Polri Gelar Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama Angkatan ke-1

Berita Terbaru