Mengapa Hakim Tidak Berani Membebaskan Penyalahguna Narkotika Dari Sanksi Pidana?

baraNews

Sabtu, 1 Maret 2025 - 18:41 WIB

50321 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kuasa Hukum dari perkara Nomor 840/Pid.sus/2024/Jkt.brt tidak habis pikir, mengapa majelis hakim tidak berani mengambil keputusan untuk memvonis bebas terhadap kedua Kliennya BK dan YS pada Selasa (25/2) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Padahal rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional tanggal 10 Januari 2025 sudah merekomendasikan untuk rehabilitasi maksimal 6 bulan sementara proses persidangan terus dilaksanakan sampai selesai.” Ungkap Yulia usai sidang vonis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yulia lebih lanjut, bahwa Tim Asesmen Terpadu terdiri dari pihak kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta BNN mengadakan asesmen terhadap keduanya setelah adanya Penetapan dari Majelis Hakim yang meminta TAT untuk memberikan rekomendasi demi pertimbangan yuridis dari rekomendasi medis yang dilakukan.

Yulia pun mengatakan bagaimana gigihnya rekan Penasehat Hukum lain, Suta Widhya SH telah banyak bersurat ke berbagai instansi terkait. Mulai dari BNN Propinsi DKI Jakarta, BNN Pusat, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Kementerian Hukum, sampai ke Presiden Republik Indonesia.

“Isi surat mulai dari permintaan perlindungan hukum atas dakwaan dan Tuntutan yang tidak ada pasal 127 sebagai pasal alternatif, dan sehingga rekan saya Suta Widhya membuat pengajuan surat permintaan dibantu mendatangkan ahli, hingga pelaporan atas kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak tepat dalam menerapkan pasal 114 (1) juncto Pasal 112(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saya awalnya berharap Majelis Hakim berani untuk memvonis 7 bulan untuk kedua terdakwa. Meski kami sadari apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa tidak sah karena tanpa izin membeli zat adiktif terlarang golongan 1 bukan tanaman seberat 1 G,” aku Yulia.

“Namun kan ketentuan harus memakai izin Pihak Kementerian Kesehatan atau institusi lain juga tidak pernah didengar oleh para penyalah guna atau pun pecandu narkoba. Sehingga yang terjadi adalah peradangan gelap atau Ilegal?” Tanya Yulia heran.

Menurut Yulia lebih lanjut, bahwa Tim Asesmen Terpadu terdiri dari pihak kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta BNN mengadakan eksaminasi terhadap keduanya setelah adanya Penetapan dari Majelis Hakim yang meminta TAT untuk memberikan rekomendasi demi pertimbangan yuridis dari rekomendasi medis yang dilakukan.

“Saya awalnya berharap Majelis Hakim berani untuk memvonis 7 bulan untuk kedua terdakwa. Meski kami sadari apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa tidak sah karena tanpa izin membeli zat adiktif terlarang golongan 1 bukan tanaman seberat 1 G,” aku Yulia.

“Namun kan ketentuan harus memakai izin Pihak Kementerian Kesehatan atau institusi lain juga tidak pernah didengar oleh para penyalah guna atau pun pecandu narkoba. Sehingga yang terjadi adalah perdagangan gelap atau Ilegal?” Tanya Yulia heran.

Ke depan Yulia berharap aturan pidana kepada para penyalahgunaan dan pecandu narkoba tidak lagi masuk ranah kurungan penjara. Mereka harus direhabilitasi, karena kesehatan mentalnya para pemakai dan pecandu dianggap tidak sama dengan manusia normal lainnya.

“Mestinya undang-undang kesehatan yang dipakai. Bukan pemidanaan. Bukankah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pun memberikan amnesti kepada para Tahanan kasus narkoba khusus non pengedar dan produsen? Dan, jangan lupa Jaksa Agung Republik Indonesia pun mengharamkan mereka pelaku penyalahgunaan narkoba dan pecandu untuk dipenjara?” Tandas Yulia menutup penjelasannya ke awak media.

Jadi, benarkah keputusan majelis hakim yang tetap memidanakan terdakwa penyalahgunaan narkotika? Tergantung kasusnya. Jika terdakwa terbukti sebagai pecandu atau korban dan hakim tidak mempertimbangkan rehabilitasi, keputusan itu bisa dianggap kurang sesuai dengan semangat UU Narkotika. Sebaliknya, jika terdakwa adalah pengguna biasa tanpa faktor ketergantungan, pemidanaan adalah sah dan benar secara hukum. Yang pasti, UU memberikan fleksibilitas kepada hakim, tetapi keadilan substantif—bukan hanya formal—harusnya jadi pertimbangan utama. Tanpa detail kasus spesifik, sulit menilai “kebenaran” putusan secara mutlak.

Berita Terkait

Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Diduga Disiksa dan Dipaksa Mengaku, Warga Sampang Laporkan Oknum Aparat ke Propam
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Konflik Agraria dan Dugaan Pelanggaran Hukum PT. RCP

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:16 WIB

Gubernur Sumbar bersama Bupati dan Wakil Ketua DPRD tinjau Relokasi jalan Simpang Empat -Talamau

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:14 WIB

Ketua Komisi II DPRD Pasaman Barat, Melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ujung gading

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:23 WIB

Kapolres pasaman barat Santuni anak yatim dan serahkan bantuan sosial di yayasan bunda berbagi

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:15 WIB

Bupati Pasaman Barat,Bersama Anggota DPRD Pasbar lakukan serah terima sekaligus pendistribusian material jembatan Bailey di Kinali

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:45 WIB

Anggota DPRD Pasaman Barat, Sulaiman, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:41 WIB

Adriwilza Hadiri Peluncuran program pencak silat di SMN1 Pasaman.

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:55 WIB

Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah Hadiri TRAKAR 2 Kajai Raya Kecamatan Talamau Tahun 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:50 WIB

Kapolres Pasaman Barat Melaksanakan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Iklas Sungai paku Nagari Ampek Koto Kecamatan Kinali dan Berikan Bantuan

Berita Terbaru