PB SEMMI Akan Turun Ke Jalan Jika Azas Dominus Litis Untuk Kejaksaan Terkesan Dipaksakan: “Menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum di Indonesia”

REDAKSI JAKARTA

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:41 WIB

50417 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menyikapi perihal rencana perubahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), khususnya terkait asas Dominus Litis

Bahkan ihwal ini menuai banyak kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan ahli hukum di Jambi. Mereka menilai bahwa konsep ini terkesan dipaksakan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indoensia (PB SEMMI) Sandri Rumanama, mengecam akan hal ini bahkan mengancam akan menggerakan masa aksi demontrasi serentak turun ke jalan menyampaikan aspirasi serta aksi protes atas penerapan azas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Dengan azas dominus litis, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak. Ini sangat rentan terpolarisasi dan dipolitisir, kami dengan tegas menolak azas ini jika dipaksakan kami akan turun ke jalan,” ungkap Rumanama dalam keterangan rilis pers nya, rabu,(26/2/2025).

Menurut dia, azas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum bahkan selama ini terindikasi kuat ada mobiliasasi kekuatan politik dalam mempolarisasi proses penegakan hukum .

Ia juga menamabhkan selain potensi polarisasi politik azas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara, khususnya bagi instansi di kepolisian dan kejaksaan.

“Masalahnya kalau sekarang jaksa diberikan kesempatan itu penyelidikan dan penyidikan itu akan terasa sangat tumpang tindih dengan polisi. Untuk tindak pidana kriminal umum, sudah benar ada di kepolisian kenapa harus menunggu Jaksa dulu sih” papar Rumanama lagi.

Ia pun menjelaskan bahwa kewenangan kejaksaan melalui azas dominus litis tidak diperlukan karena sudah ada fungsi yang sudah berjalan selama ini.

Sandri yang juga sang Pengamat Politik dan hukum ini pun menilai apabila ada kekurangan pada institusi kepolisian maka yang perlu diperkuat adalah fungsi kontrol pada masyarakat.

“Kalau polisi disebut lamban dan lambat, kan ada ruang kritik dan kritis ada juga Kompolnas, jika penyelidikan dan penyidikan dianggap lemah maka kontrolnya yang harus diperkuat, Bukan memindahkan kewenangan tersebut kepada institusi lain seperti kejaksaan,” Ucapnya

Menurut nya bahkan ada pihak yang ingin membuat institusi kepolisian hanya berperan sebagai alat pengaman di tengah masyarakat, bukan untuk menegakkan hukum.

“Ini jangan bermain membuat keruh suasana dan kondisi dan melemahkan institusi negara bagaimana bisa proses pengamanan dan kemanan tanpa penegakan hukum, inikan aneh dan lucu”. Tegasnya membeberkan.

Disisi lain, lanjutnya lagi mengatakan, penindakan pelaku kejahatan di lapangan memerlukan peran kepolisian, sebab, kenapa kasus kriminal juga harus ditangani kejaksaan, hal ini asumsinya dilema dan sangat berisiko.

“Ini sangat berisiko juga untuk Kejaksaan, nanti muncul kriminal berat terus bagaimana mau menyelesaikannya. Kalau polisi kan memang untuk penegakan hukum, keamanan itu sudah benar fungsi Polisi,” Tandas Rumanama mengatakan.(Bar)

Berita Terkait

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

Senin, 8 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:26 WIB

Bupati Yulianto Berama anggota Koni Tutup PSLG Cup I, Dorong Pembinaan Atlet Sepak Bola Pasaman Barat

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:36 WIB

Polres Pasaman Barat Bersama Pemda dan Pertamina Gelar Sidak Distribusi BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:59 WIB

Pemkab Pasbar Tampung Aspirasi Dokter Spesialis, Hari ini Layanan RSUD Kembali Normal

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:24 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Berhasil Meringkus Seorang Pemuda Pelaku Pencurian Rumah

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:29 WIB

Antisipasi Aktivitas PETI, Petugas Gabungan Menggelar Patroli Ke Kecamatan Gunung Tuleh

Senin, 1 Juni 2026 - 11:38 WIB

Bupati Bersama Forkopimda Sidak 2 PKS di Gunung Tuleh

Berita Terbaru