Polres Jakut Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi

baraNews

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:42 WIB

50388 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menangkap seorang berinisial ASJ atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 Kg. Tindak pidana tersebut dilakukan ASJ di tempat usaha miliknya daerah Kelapa Gading.

“Kami menangkap pelaku ini pada Rabu (5/2/25) dan saat ini kasus ini dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes. Pol. Ahmad Fuady dikutip dari Antara, Jumat (7/2/25).

Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal saat petugas menemukan kendaraan yang mengangkut sejumlah tabung gas beragam ukuran diduga disalahgunakan dengan cara mencampurkan gas bersubsidi ke dalam tabung non subsidi. Lalu, gas oplosan tersebut dijual ke masyarakat.

“Gas ini disuntik dari gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam gas 12 kg. Pelaku ini mengambil keuntungan dari aksi pidana tersebut,” ungkap Kapolres Jakut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, ASJ mengeluarkan modal Rp150.000 untuk membeli gas subsidi. Kemudian, pelaku mengoplos gas subsidi dengan disuntikan ke gas 12 Kg.

Satu tabung 12 Kg baru beserta isinya, ungkapnya, dijual tersangka seharga Rp550.000. Sehingga, pelaku mendapatkan keuntungan Rp400 ribu.

Dari tempat usaha milik ASJ penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 unit tabung gas 12 kg, 201 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 82 unit tabung 50 kg dan 70 unit tabung gas bersubsidi 3 kg. Kemudian, 70 unit segel dengan kode batang (barcode) yang dikeluarkan PT Pertamina serta satu unit mobil yang digunakan mengangkut tabung-tabung tersebut.

Pelaku kemudian dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak da Gas Bumi diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Atau pasal 62 jo pasal 8 ayat1 huruf b dan c UU RI Nomor 8 tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar,” jelasnya.

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

Dari Sungai yang Tercemar hingga DPRD Terlibat: Skandal Kejahatan Terorganisasi di Balik Tambang Emas Ilegal Sekadau
Skandal Mobil Dinas DPRD Jambi: Pengakuan Penumpang Wanita Tanpa Busana yang Kabur karena Didatangi Dua Pria
Skandal di Jantung Pertahanan: Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Disulap Jadi Markas Judi Online
Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Enam Rumah Warga Hangus Terbakar di Gayo Lues, Mobil dan Sepeda Motor Ludes

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

PT Hopson Diduga Nekat Beroperasi Diam-Diam di Malam Hari, Hasil Rapat dan Sanksi Pemerintah Aceh Seolah Tak Lagi Dihormati

Senin, 18 Mei 2026 - 08:09 WIB

Pembangkangan PT Rosin Dinilai Jadi Bukti Regulasi Lingkungan Belum Benar-Benar Bertaring

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:25 WIB

Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin Pantau Ketat Objek Vital Pascabencana di Gayo Lues

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama PJU dan Personel Gunakan Trail Cek Lokasi Jalan Tembus Blangkejeren–Kutacane

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:30 WIB

Polsek Blangkejeren Amankan Pembersihan Lima Titik Longsor di Jalur Utama

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:52 WIB

Polres Gayo Lues Distribusikan Logistik ke Desa-desa Terisolir Pasca Banjir, Gunakan Sepeda Motor Trail

Berita Terbaru