Polres Jakut Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi

baraNews

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:42 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menangkap seorang berinisial ASJ atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 Kg. Tindak pidana tersebut dilakukan ASJ di tempat usaha miliknya daerah Kelapa Gading.

“Kami menangkap pelaku ini pada Rabu (5/2/25) dan saat ini kasus ini dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes. Pol. Ahmad Fuady dikutip dari Antara, Jumat (7/2/25).

Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal saat petugas menemukan kendaraan yang mengangkut sejumlah tabung gas beragam ukuran diduga disalahgunakan dengan cara mencampurkan gas bersubsidi ke dalam tabung non subsidi. Lalu, gas oplosan tersebut dijual ke masyarakat.

“Gas ini disuntik dari gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam gas 12 kg. Pelaku ini mengambil keuntungan dari aksi pidana tersebut,” ungkap Kapolres Jakut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, ASJ mengeluarkan modal Rp150.000 untuk membeli gas subsidi. Kemudian, pelaku mengoplos gas subsidi dengan disuntikan ke gas 12 Kg.

Satu tabung 12 Kg baru beserta isinya, ungkapnya, dijual tersangka seharga Rp550.000. Sehingga, pelaku mendapatkan keuntungan Rp400 ribu.

Dari tempat usaha milik ASJ penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 unit tabung gas 12 kg, 201 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 82 unit tabung 50 kg dan 70 unit tabung gas bersubsidi 3 kg. Kemudian, 70 unit segel dengan kode batang (barcode) yang dikeluarkan PT Pertamina serta satu unit mobil yang digunakan mengangkut tabung-tabung tersebut.

Pelaku kemudian dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak da Gas Bumi diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Atau pasal 62 jo pasal 8 ayat1 huruf b dan c UU RI Nomor 8 tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar,” jelasnya.

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Temukan Takaran Tak Sesuai Dalam Minyakita Botolan
Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Beromset Rp650 Juta/Bulan
Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan Minyakita
Polisi Berhasil Bongkar Praktik Curang Sopir Truk Yang Gunakan Banyak Barccode BBM Bersubsid
Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Pasir Timah di Belitung
Polisi Berhasil Gagalkan Pengedar Ganja di Kabupaten Keerom
Adakah Banding JPU Sudah Diterima Oleh BS dan YK?
HUKUM DAN KRIMINAL Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:40 WIB

Berbagi Kasih Dan Buka Bersama, Kolaborasi LBH BKN, Keluarga Besar Panolhing Sianturi Dan LPK Orines Santane

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:05 WIB

Pdt. Ida Turnip, S.Th Menyampaikan Pentingnya Ketaatan Didalam Firman Tuhan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:09 WIB

Kemenpora Dapat Tambahan Rp 170,7 Miliar Usai Rekonstruksi, Pagu Anggaran Jadi Rp 1,03 T

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:42 WIB

Pakai layanan digital bank bjb Selama Ramadan,Bisa Dapat Diskon, Cashback, Bonus Pulsa, hingga Umrah Gratis!

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:45 WIB

MIO’I dan FWJI Jakarta Barat Gelar Buka Puasa Bersama Sebagai Ajang Silaturahmi dan Santunan

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:35 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Teken Nota Kesepahaman Sinergitas Program

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:04 WIB

BKN Bentuk Tim Khusus Perjuangkan Jenderal Hoegeng dan Gus Dur Sebagai Pahlawan Nasional

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:51 WIB

Sarah Sentosa Sekretaris Jenderal Komite Bilateral Poland Dan Slovakia KADIN Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru