Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Oleh Jaksa Muda PN Medan, Kuasa Hukum: Copot Demi Keadilan dan Kepastian Hukum

REDAKSI JAKARTA

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:38 WIB

50359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawah umur Keisya Sagala (KS) korban sejak tahun 2023 silam di Kota Medan Sumatera Utara kini memasuki babak baru, pengacara korban Risdawati Hutabarat, S.H,.M.Kn melaporkan Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Kamis, (06/02/2025).

“Kedatangan saya ke Kejaksaan Agung terkait laporan saya dua minggu yang lalu (23/01/2025) untuk melaporkan Oknum Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan inisial (RG), terhadap tindak pidana kasus anak, kasus ini diduga pemerkosaan hingga meninggal, namun pelaku yang ditetapkan jadi tersangka hanya satu orang,” ungkap Pengacara Risdawati Hutabarat, S.H,.M.Kn kepada awak media di Kejaksaan Agung RI. Rabu, (06/02/2024).

Dalam kasus ini korban inisial (KS) umur 15, kejadian ini di daerah Jamin Ginting Kota Medan, kejadian ini sudah bermula pada tahun 2023 yang lalu, saat itu korban mengalami pemerkosaan, didalam gugatannya yang dimasukkan hanya persetubuhan atau pelecehan seksual yang seharusnya tindak pidana kekerasan seksual yang mengakibatkan kematian, tidak lama berselang waktu korban masih bernafas namun, korban menghembuskan nafas terakhirnya dan tidak tertolong.
“Seharusnya deliknya pemerkosaan yang mengakibatkan kematian,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan melaporkan Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan (RG) ke Kejaksaan Agung terkait pencabutan banding yang dilakukan oleh jaksa tersebut tanpa ada landasan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas kematian korban kuasa hukum sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan Jakarta, Kejaksaan negeri Medan dan kekerasan tindak pidana seksual yang mengakibatkan kematian sedang dilaporkan di Polda Sumatera Utara dan saat ini tahap SP2hp.

“Iya, kita sudah melaporkan ke Polda Sumatera Utara, saat ini menunggu gelar perkara,” tuturnya.

Dalam kematian Keisya Sagala kuasa hukum tidak tahu alasan Jaksa mencabut banding, ia menilai pelaku diduga lebih dari tiga orang.
“Ketika saya konfirmasi, alasan Jaksa mencabut banding tidak dijelaskan lebih detail, hakim dan jaksa merupakan dua lembaga peradilan yang tidak bisa intervensi, kita selaku kuasa hukum korban sudah mengantongi Bukti atas pencabutan banding tersebut,” bebernya.

Harapannya semoga Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan (RG) dicopot dari jabatannya dan pihak korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, menurutnya jaksa sudah tidak berpihak kepada keadilan pada korban kekerasan pemerkosaan melainkan demi kepentingan kelompok tertentu.

Berita Terkait

Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik
Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:32 WIB

Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:45 WIB

Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Senin, 27 April 2026 - 00:24 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan

Selasa, 21 April 2026 - 18:04 WIB

Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis

Jumat, 17 April 2026 - 12:05 WIB

Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:17 WIB

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

Berita Terbaru