Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Oleh Jaksa Muda PN Medan, Kuasa Hukum: Copot Demi Keadilan dan Kepastian Hukum

REDAKSI JAKARTA

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:38 WIB

50255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawah umur Keisya Sagala (KS) korban sejak tahun 2023 silam di Kota Medan Sumatera Utara kini memasuki babak baru, pengacara korban Risdawati Hutabarat, S.H,.M.Kn melaporkan Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Kamis, (06/02/2025).

“Kedatangan saya ke Kejaksaan Agung terkait laporan saya dua minggu yang lalu (23/01/2025) untuk melaporkan Oknum Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan inisial (RG), terhadap tindak pidana kasus anak, kasus ini diduga pemerkosaan hingga meninggal, namun pelaku yang ditetapkan jadi tersangka hanya satu orang,” ungkap Pengacara Risdawati Hutabarat, S.H,.M.Kn kepada awak media di Kejaksaan Agung RI. Rabu, (06/02/2024).

Dalam kasus ini korban inisial (KS) umur 15, kejadian ini di daerah Jamin Ginting Kota Medan, kejadian ini sudah bermula pada tahun 2023 yang lalu, saat itu korban mengalami pemerkosaan, didalam gugatannya yang dimasukkan hanya persetubuhan atau pelecehan seksual yang seharusnya tindak pidana kekerasan seksual yang mengakibatkan kematian, tidak lama berselang waktu korban masih bernafas namun, korban menghembuskan nafas terakhirnya dan tidak tertolong.
“Seharusnya deliknya pemerkosaan yang mengakibatkan kematian,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan melaporkan Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan (RG) ke Kejaksaan Agung terkait pencabutan banding yang dilakukan oleh jaksa tersebut tanpa ada landasan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas kematian korban kuasa hukum sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan Jakarta, Kejaksaan negeri Medan dan kekerasan tindak pidana seksual yang mengakibatkan kematian sedang dilaporkan di Polda Sumatera Utara dan saat ini tahap SP2hp.

“Iya, kita sudah melaporkan ke Polda Sumatera Utara, saat ini menunggu gelar perkara,” tuturnya.

Dalam kematian Keisya Sagala kuasa hukum tidak tahu alasan Jaksa mencabut banding, ia menilai pelaku diduga lebih dari tiga orang.
“Ketika saya konfirmasi, alasan Jaksa mencabut banding tidak dijelaskan lebih detail, hakim dan jaksa merupakan dua lembaga peradilan yang tidak bisa intervensi, kita selaku kuasa hukum korban sudah mengantongi Bukti atas pencabutan banding tersebut,” bebernya.

Harapannya semoga Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan (RG) dicopot dari jabatannya dan pihak korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, menurutnya jaksa sudah tidak berpihak kepada keadilan pada korban kekerasan pemerkosaan melainkan demi kepentingan kelompok tertentu.

Berita Terkait

PW GPA Al Washliyah Apresiasi Kepala BNN RI & Jajajran atas Keberhasilan Operasi Penindakan Narkoba di Berbagai Provinsi
Publik menilai Kerja Kepala BGN Sudah Sangat Di Rasakan Masyarakat Manfaat
Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp 13 M dari Harvey Moeis ke Rekening Sandra Dewi
Publik Percaya Kinerja BGN Akan Lebih Fokus Perbaiki Kualitas Makan Bergizi Gratis
Hukum Pidana Tidak Mengenal Hak Imunitas
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya
SEMPRO, LMND dan Elemen Mahasiswa Banten Gelar Diskusi Evaluasi 1 Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran
SWI: Jangan Biarkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Menjadi Budaya Baru

Berita Terbaru