Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

baraNews

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:08 WIB

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Kantor Imigrasi Kendari telah mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY. Tindakan deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pria berinisial LY yang berusia 41 tahun tersebut diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Kendari saat sedang beraktifitas di sebuah kapal yang berlabuh di pelabuhan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui WNA tersebut memiliki visa kunjungan dengan indeks C13 namun tidak dicantumkan dalam daftar crewlist kapal dan tidak adanya persetujuan pejabat imigrasi saat turun dari kapal. Sehingga keputusan deportasi pun diambil.

Proses deportasi berlangsung pada tanggal 26 Januari 2025, melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta. LY dikawal oleh dua petugas Imigrasi Kendari yang bertugas memastikan agar proses pemulangan ke negara asal berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mudan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa timnya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari, guna memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh orang asing sesuai dengan izin yang telah diberikan.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum keimigrasian, dan kami berharap tindakan ini bisa menjadi contoh untuk WNA lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang ada,” ujar James.

Proses deportasi ini menjadi salah satu bukti keseriusan Imigrasi Kendari dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia, serta menunjukkan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan warga negara asing yang sejalan dengan 13 arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia. (*)

Berita Terkait

Konflik Agraria dan Dugaan Pelanggaran Hukum PT. RCP
Dugaan Tunda Bayar Rp95 Juta Terungkap, Proyek Sarat Masalah Musholla PUPR Rohil Disorot Publik
Organisasi Kepemudaan Apresiasi Kinerja Kepala BNN Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto dalam Pemberantasan Jaringan Narkoba di Kampung Bahari & Ambon Jakarta
Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka.
BULOG dan Komite II DPD RI, Sepakat Perkuat Sinergi untuk Menjaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Nasional
BGN Beri Solusi Cara NTB Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Dapur Bergizi Grati
Ungkap Dugaan Pemerasan Bermodus Kerja Sama, Ketua PPWI Diteror Oknum Wartawan
Dugaan Pemerasan Berkedok Kerjasama Media: Dunia Pendidikan Dikorbankan, PPWI Ogan Ilir Tegas Bersikap

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:08 WIB

DPC AWI Kabupaten Rokan Hilir Siap Dilantik, Konsolidasi Organisasi Terus Dimatangkan

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:24 WIB

Antisipasi Penyebaran HIV di Ibukota, FKDM Bangko Desak Satpol PP Razia Hotel dan Penginapan

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:34 WIB

Koordinator Liputan Satya Bhayangkara, Muh. Basri Nikmati Hari Libur di Kebun Bersama Keluarga.

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:35 WIB

Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:28 WIB

Isu Korupsi Memanas, APBD Nias Utara Ditetapkan 8 Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:57 WIB

Atasi Krisis Air Bersih, Polres Gayo Lues Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:14 WIB

Dinsos Rohil Disorot, Tunjangan TKSK dan PSM Belum Dibayarkan Sejak Mei 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:16 WIB

Perkuat Binter dan Mitigasi Wilayah, Koramil 1411-05/Bontobahari Gelar Patroli Gabungan Bersama Komponen Pendukung 

Berita Terbaru