Polisi Membongkar Jaringan Narkotika Golden Crescent di Riau

baraNews

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:39 WIB

50342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau. Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), kembali mencetak prestasi besar dengan membongkar jaringan narkotika internasional yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.064 gram yang berasal dari jaringan internasional Golden Crescent.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini melibatkan dua lokasi berbeda, yaitu Pekanbaru, Riau, dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Operasi dimulai pada Jumat (17/1) dengan penangkapan pertama di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka pertama berinisial ABR (37) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1.064 gram yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru dongker. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau,” ujarnya, dilansir dari laman riaumandiri, Selasa (21/1/25).

Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya, Sabtu (18/1), di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau. Tersangka kedua, HAP (29), ditangkap saat menerima tas berisi sabu dari ABR. HAP datang menggunakan mobil Toyota Fortuner untuk mengambil barang tersebut.

“Jaringan ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent dan dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Sebagai informasi, diketahui bahwa dengan terungkapnya 1,064 kilogram sabu ini, sebanyak 5.320 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Jika diedarkan, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1.064.000.000.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Komitmen kami adalah memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Berita Terkait

Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Diduga Disiksa dan Dipaksa Mengaku, Warga Sampang Laporkan Oknum Aparat ke Propam
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Konflik Agraria dan Dugaan Pelanggaran Hukum PT. RCP
Dugaan Tunda Bayar Rp95 Juta Terungkap, Proyek Sarat Masalah Musholla PUPR Rohil Disorot Publik

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:45 WIB

Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Gelar Apel Bersama Ojek Online

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:59 WIB

DRPD Pasaman Barat Memfasilitasi Lahan konflik Tanah Ulayat Batang lapu dengan PT.Bakrie Pasaman Plantation (PT. BPP)

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:58 WIB

Anggota DPRD Pasaman Barat H. Rommy Candra Hadiri Peresmian Mushalla Darul Hasanah Padang Langkuang

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:10 WIB

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Nagari Pematang Panjang

Senin, 9 Februari 2026 - 14:58 WIB

986 Honorer Sampaikan Keluhan ke Kantor DPRD Pasaman Barat 

Senin, 9 Februari 2026 - 07:00 WIB

Bupati Yulianto Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Pasbar

Senin, 9 Februari 2026 - 05:56 WIB

Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah: Hari Pers Nasional 2026, Apresiasi Peran Pers dalam Pembangunan

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:28 WIB