LPG Langka, Bagaimana Peran Negara Dalam Menjamin Distribusi?

baraNews

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:29 WIB

50441 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maulinda Sari

LPG 3 kg dikeluhkan langka di berbagai tempat. Hal itu terkait dengan perubahan sistem distribusi LPG yang mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Kebijakan ini tentu menyulitkan bahkan dapat mematikan bisnis pengecer bermodal kecil dan memperbesar bisnis pemilik pangkalan.

PT Pertamina Patraniaga menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025 pihaknya tidak lagi melayani penjualan gas LPG 3 kg ke pengecer . Gas 3 kg hijau akan di salurkan ke pihak agen atau pangkalan yang berhak untuk menjualnya . Hal ini di lakukan agar peyaluran gas elpiji 3kg tepat sasaran di salurkan dan terdata dengan baik sampai ke konsumen akhir . Penyaluran gas elpiji 3kg bersubsidi hanya diperuntukan bagi kelompok rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro. Sebagai langkah memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran pemerintah mewajibkan konsumen elpiji 3kg terdaftar dalam sistem basis data dan melakukan pembelian dengan menggunakan KTP .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Pertamina Patraniaga menyebutkan Bahwa pengecer di diberikan kesempatan menjadi pangkalan elpiji 3kg dengan melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha) atau surat keterangan usaha.

Kebijakan tersebut menyebabkan sejumlah warga mengaku kesulitan untuk mendapatkan gas 3 kg. Warga harus membeli langsung di agen-agen Pertamina. Kondisi ini diperparah dengan terbatasnya ketersediaan gas 3 kg pada agen yang tak mampu mencukupi permintaan warga. Sehingga, antrean panjang pun terjadi diberbagai daerah. Bahkan ada warga yang sudah antre berjam – jam nya namun tidak kebagian karena sudah habis.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah kelangkaan gas elpiji atau LPG 3 kilogram yang terjadi di Jakarta. Menurutnya, pemerintah hanya melakukan pembatasan pembelian LPG oleh konsumen.

“Langka sih enggak. Saya pastikan enggak ada (kelangkaan). Namun, memang setiap (pembelian gas LPG) rumah tangga dibatasi,” ujar Bahlil setelah menghadiri Beritasatu Economic Outlook 2025 di Westin Hotel Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (30/2/2025).www. beritasatu.com

Apa yang membuat pemerintah mengambil kebijakan ini? Hal ini karena menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa harga LPG 3 kg yang dibeli masyarakat saat ini bukanlah harga yang seharusnya. ia pun membeberkan bahwa pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 30.000 per tabung yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut lantas membuat realisasi penyaluran dana subsidi LPG 3 Kg sepanjang 2024 mencapai Rp 80,2 triliun dengan penerima manfaat sebesar 40,3 juta pelanggan.(30/1/2025). www.cnbcindonesia.com

Lagi – lagi negara merasa subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran. Berulangnya perubahan berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah nyatanya tak membuat rakyat sejahtera. Sebaliknya justru rakyat kecil yang selalu merasakan dampak luar biasa atas kebijakan ini.

Perubahan tersebut adalah keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalisme, karena salah satu sifat sistem ini adalah memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar dari bahan baku hingga bahan jadi. Sistem ini juga meniscayakan adanya liberalisasi (migas) dengan memberi jalan bagi korporasi mengelola SDA yang sejatinya milik rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan migas ini pada perorangan/perusahaan.

Sitem ini meniscayakan pada keuntungan semata bagi pemilik modal. Membuat liberalisasi sektor migas. Siapa pun boleh menguasainya baik asing, swasta maupun individu. Jadi orientasinya bukan lagi mengurusi rakyat namun semata mata untung atau rugi. Negara hanya berperan sebagai regulator bukan sebagai pengurus rakyat.

Pengaturan Islam dalam SDA

Islam menetapkan migas termasuk dalam kepemilikan umum, dan mewajibkan negara untuk mengelola sumber daya tersebut untuk kepentingan rakyat, sesuai dengan fungsi negara sebagai raa’in. Yaitu pengurus rakyat.

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ”Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang gembalaan dan api (HR. Abu Dawud). dan harganya adalah haram (HR. Imam Ibnu Majah).

Artinya semua Sumber Daya Alam yang jumlahnya tak terbatas adalah milik rakyat yang wajib dikelola secara utuh oleh negara , baik pengolahannya, teknologinya, sampai pendistribusiannya, dikelola oleh negara. Tidak boleh diserahkan kepada pihak asing, swasta atau individu. Dan semua hasil pengelolaan ini dikembalikan kepada rakyat sesuai hukum syara.

Terkait pendanaan, baik eksplorasi dan eksploitasi, pengolahan migas dan sebagainya. Dibiayai oleh negara dengan pembiayaan baitul mal kaum muslimin. Sistem Islam memiliki pos anggaran melimpah dari berbagai sumber, mulai dari jizyah, kharaj, usyur, hasil tata kelola sumberdaya alam dan pos-pos lain yang ditetapkan hukum syarak. Sehingga tak bergantung pada hutang , pajak atau investasi asing seperti pada sistem kapitalis sekarang ini.

Negara ketika mendistribusikan SDA milik umum termasuk gas kepada rakyat bukanlah untuk berbisnis, melainkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, mengembalikan apa – apa yang menjadi hak rakyat. Sehingga biaya yang dikenakan akan murah bahkan bisa gratis.

Negara sebagai pengelola harta milik umum, akan membuat mekanisme yang mudah sesuai hukum syara sehingga memudahkan rakyat mengakses berbagai kebutuhannya akan layanan publik, fasilitas umum dan sumber daya alam yang merupakan hajat publik, termasuk migas. Kebijakan ini hanya bisa diterapakkan jika negara memgambil sistem islam sebagai landasan negara. Sehingga berbagai persoalan yang ada akan mampu diselesaikan dan mendapat Ridho Allah swt.

Waallahualambishowab

Berita Terkait

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara
Sistem Kapitalis Bengis Menjadikan Pajak dan Bea Cukai Tumpuan Pendapatan Negara
SWI: Jangan Biarkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Menjadi Budaya Baru
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Negeri Merdeka, Anak Rakyat Sulit Sekolah
Krisis Tenaga Kerja dan Kegagalan Kapitalisme Mewujudkan Kesejahteraan
Pajak : Instrumen Kapitalisme untuk Bertahan dengan Mengorbankan Rakyat
Mampukah Kampung Tangguh Mencegah Narkoba di IKN?

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:38 WIB

Alfred Pabika: Organisasi Kristen yang Melaporkan Jusuf Kalla Telah Membaca Ceramah Secara Sepotong dan Teologis Sempit

Minggu, 19 April 2026 - 10:58 WIB

SYIFA DAN AULIA HARUMKAN MA PP NURUL FALAH DI AJANG LOMBA OPINI IOU INDONESIA

Sabtu, 18 April 2026 - 04:21 WIB

Tingkatkan Hasil Panen, Babinsa Tugondeng Kopda Harianto Ajak Petani Fokus Perawatan Tanaman 

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Kisruh Pemilihan BPD Topanda, Panitia Dituding Bermain di Balik Aturan

Jumat, 17 April 2026 - 10:59 WIB

Bripda M.Ahriadi Personel Satlantas Polres Bulukumba Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulsel.

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WIB

Sembilan Warga Sipil Puncak Dilaporkan Tewas dalam Operasi Militer; Tokoh Muda Papua Kecam Tindakan di Wilayah Sipil

Jumat, 17 April 2026 - 09:12 WIB

KEJAR AKSES MOBIL, GOTONG ROYONG PERLEBAR JEMBATAN GARUNTUNGAN MASUK HARI KEDUA

Jumat, 17 April 2026 - 07:11 WIB

Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Kodim 1411/Blk Berlangsung Khidmat, Tujuh Prajurit Naik Pangkat

Berita Terbaru