Pengacara Geram! Rumah Kliennya Dirusak, Lapor ke Polres Bulukumba — Pelaku Diduga Bertindak Secara Bersama-sama

MUHAMMAD BASRI

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:39 WIB

50487 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS-BULUKUMBA
– Senin 20 Oktober Aroma ketidakadilan kembali menyeruak di Kabupaten Bulukumba. Sebuah tindakan penyerobotan dan pengrusakan rumah milik warga kembali terjadi di Dusun Bontoloe, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, dan kini menyeret nama beberapa terlapor berinisial H. Patarai dan kawan-kawan. Aksi brutal itu bukan hanya merusak bangunan, tapi juga menodai rasa keadilan masyarakat.

Ironisnya, korban pengrusakan itu bukan orang biasa. Ia adalah Anti binti Hamsa, yang saat ini tengah berjuang mencari keadilan bersama kuasa hukumnya, Aco Bahar, S.H., M.H. — seorang pengacara senior yang dikenal vokal membela kepentingan rakyat kecil.

Kepada MEDIA BARA NEWS-BULUKUMBA , Aco Bahar menyampaikan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam atas tindakan tersebut. Ia menegaskan, aksi para pelaku sudah jelas merupakan bentuk penyerobotan lahan dan pengrusakan secara bersama-sama yang dilakukan dengan niat melawan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami sudah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Bulukumba. Laporan kami telah diterima di SPKT dengan Nomor LP: [No.LP/B/582/x/2025/SPKT/polres Bulukumba]. Kami menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal rumah, tapi soal harga diri dan kepastian hukum di negeri ini,” tegas Aco Bahar dengan nada geram.

 

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian itu berawal ketika beberapa orang yang diduga dipimpin oleh H. Patarai datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengrusakan terhadap rumah dan pekarangan milik korban. Warga sekitar sempat menyaksikan kejadian tersebut dan merasa resah karena tindakan itu dilakukan secara terang-terangan tanpa dasar hukum yang sah.

⚖️ Aturan Hukum yang Dilanggar

Tindakan tersebut masuk dalam kategori pidana berat yang diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, di mana unsur “bersama-sama” menjadi pemberat hukuman bagi pelaku.

Pasal 170 KUHP:
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

 

Dengan dasar hukum tersebut, Aco Bahar mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas. “Kami percaya Kapolres Bulukumba punya komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan hanya karena segelintir orang merasa kebal hukum,” tambahnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan di Polres Bulukumba. Masyarakat sekitar berharap agar penyidik bekerja profesional dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Aksi seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat memicu keresahan sosial dan membuka celah bagi oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari lemahnya penegakan hukum.

Dalam negara hukum, setiap warga memiliki hak atas rasa aman, perlindungan, dan kepemilikan yang sah. Tidak ada yang berhak mengambil alih, merusak, atau menguasai properti milik orang lain tanpa dasar hukum.

> “Hukum harus jadi pelindung, bukan sekadar hiasan. Kami dari pihak pelapor siap mengikuti proses hukum hingga tuntas,” tegas Aco Bahar menutup keterangannya dengan nada tegas.

 

Pewarta.Basri

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Pria, Satu Sachet Diduga Sabu Turut Disita
Wujudkan Akses Penghubung 3 Desa, Personel Koramil Kajang Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda
Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba
Pimpin Apel Pagi Perdana, AKBP Stephanus Luckyto Tekankan Disiplin, Kebersihan, dan Kecintaan terhadap Organisasi
Babinsa di Bulukumba Serukan Gotong Royong Berantas Hama Babi yang Rusak Kebun Warga
AKBP Stephanus Luckyto Resmi Nahkodai Polres Bulukumba, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil Herlang dan Warga Kebut Pondasi Jembatan Beton Perintis Garuda
TNI dan Warga Gantarang Bersinergi Bangun Jembatan Beton Garuda Penghubung 3 Desa

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:29 WIB

PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar

Minggu, 27 September 2026 - 17:35 WIB

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.

Rabu, 16 September 2026 - 16:29 WIB

Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawi Bawa Semangat “Urip Ya Urup”

Minggu, 6 September 2026 - 18:32 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:08 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!

Jumat, 4 September 2026 - 19:20 WIB

Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN

Jumat, 4 September 2026 - 19:18 WIB

KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Habib Bahar bin Smith Angkat Bicara Terkait Tewasnya Warga Pejompongan dalam Kericuhan

Berita Terbaru