Sindikat Uang Palsu Keluarga Ditangkap di Demak, Ribuan Lembar Uang Palsu Diamankan

baraNews

Sabtu, 27 September 2025 - 18:36 WIB

50235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu yang ternyata dijalankan oleh satu keluarga. Empat orang pelaku, yang memiliki hubungan darah, ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Demak.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di wilayah Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, dan sejumlah titik di Kecamatan Kebonagung.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga pelaku pertama yang ternyata adalah seorang ibu dan dua orang anaknya, masing-masing berinisial R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” terang Kompol Hendrie, dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025), dikutip dari laman Bhinnekanusantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya, BR (31), yang berperan sebagai dalang sekaligus produsen utama uang palsu tersebut. BR diketahui merupakan warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dan ditangkap saat tengah memproduksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Boyolali.

“BR ini merupakan residivis dalam kasus serupa, dan dari tangannya kami sita berbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” ujar Hendrie.

Selama lima bulan beraksi, sindikat ini membelanjakan uang palsu senilai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari di sejumlah pasar tradisional di wilayah Jawa Tengah. Modus yang digunakan adalah dengan membeli barang-barang kecil menggunakan uang palsu, lalu memperoleh keuntungan dari uang asli hasil kembalian.

“Total sekitar Rp5 juta uang palsu berhasil mereka edarkan ke masyarakat,” tambah Hendrie.

Barang Bukti Melimpah

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu
  • 149 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu
  • Uang asli Rp93 ribu hasil kembalian
  • Dua unit printer
  • Satu laptop
  • Empat alat screen sablon
  • Rakel (alat cetak sablon)
  • Cat, kertas HVS, serbuk fosfor, dan alat pemotong kertas

Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp50 miliar.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama dari peredaran uang palsu yang dapat merugikan warga kecil di pasar-pasar tradisional,” pungkas Wakapolres. (red)

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru