Sindikat Uang Palsu Keluarga Ditangkap di Demak, Ribuan Lembar Uang Palsu Diamankan

baraNews

Sabtu, 27 September 2025 - 18:36 WIB

50272 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu yang ternyata dijalankan oleh satu keluarga. Empat orang pelaku, yang memiliki hubungan darah, ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Demak.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di wilayah Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, dan sejumlah titik di Kecamatan Kebonagung.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga pelaku pertama yang ternyata adalah seorang ibu dan dua orang anaknya, masing-masing berinisial R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” terang Kompol Hendrie, dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025), dikutip dari laman Bhinnekanusantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya, BR (31), yang berperan sebagai dalang sekaligus produsen utama uang palsu tersebut. BR diketahui merupakan warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dan ditangkap saat tengah memproduksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Boyolali.

“BR ini merupakan residivis dalam kasus serupa, dan dari tangannya kami sita berbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” ujar Hendrie.

Selama lima bulan beraksi, sindikat ini membelanjakan uang palsu senilai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari di sejumlah pasar tradisional di wilayah Jawa Tengah. Modus yang digunakan adalah dengan membeli barang-barang kecil menggunakan uang palsu, lalu memperoleh keuntungan dari uang asli hasil kembalian.

“Total sekitar Rp5 juta uang palsu berhasil mereka edarkan ke masyarakat,” tambah Hendrie.

Barang Bukti Melimpah

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu
  • 149 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu
  • Uang asli Rp93 ribu hasil kembalian
  • Dua unit printer
  • Satu laptop
  • Empat alat screen sablon
  • Rakel (alat cetak sablon)
  • Cat, kertas HVS, serbuk fosfor, dan alat pemotong kertas

Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp50 miliar.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama dari peredaran uang palsu yang dapat merugikan warga kecil di pasar-pasar tradisional,” pungkas Wakapolres. (red)

Berita Terkait

Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:29 WIB

PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 18:26 WIB

PA-MALUT Berencana Mendorong Kasus Hibah KPU tikep di KPK dan Kejagung

Rabu, 16 September 2026 - 16:29 WIB

Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawi Bawa Semangat “Urip Ya Urup”

Minggu, 6 September 2026 - 18:32 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:08 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!

Jumat, 4 September 2026 - 19:20 WIB

Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN

Jumat, 4 September 2026 - 19:18 WIB

KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Habib Bahar bin Smith Angkat Bicara Terkait Tewasnya Warga Pejompongan dalam Kericuhan

Berita Terbaru