Warga Tunggul Pandean Jepara Minta Pendampingan IWOI Jateng Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN

baraNews

Minggu, 14 September 2025 - 14:38 WIB

50352 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Sejumlah perwakilan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Gedungbatu Timur No. 129, Simongan, Semarang Barat. Kedatangan warga ini bertujuan untuk meminta pendampingan dan pengawalan terkait upaya penolakan pembangunan Gardu Induk PLN yang direncanakan berdiri di tengah permukiman desa 13/09/2025.

Warga menilai pembangunan gardu induk di lokasi tersebut sangat tidak layak, karena berada di kawasan padat penduduk dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Selain itu, mereka juga mengungkapkan keresahan lantaran aspirasi penolakan yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat resmi ke berbagai dinas dan instansi pemerintah hingga kini tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

“Kami datang ke DPW IWOI Jawa Tengah karena suara kami tidak didengar. Harapan kami, media bisa mengawal dan mendampingi perjuangan warga agar pembangunan gardu induk yang merugikan masyarakat ini bisa dibatalkan,” ungkap salah satu perwakilan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyambut baik kedatangan warga Tunggul Pandean dan menegaskan komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat. “Kami akan mendampingi, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi. Suara rakyat tidak boleh diabaikan,” tegas Teguh.

Sementara itu, Divisi Hukum DPW IWOI Jawa Tengah, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji aspek hukum pembangunan gardu induk tersebut. “Kami akan memeriksa legalitas perizinan, tata ruang, dan aturan perlindungan lahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai landasan hukum, terdapat beberapa aturan yang berpotensi dilanggar jika pembangunan tetap dipaksakan:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 36: Pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan izin sesuai RTRW.

Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 61 huruf c: Masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap rencana pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22: Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL.

Pasal 109: Barang siapa melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.

Berdasarkan hal tersebut, warga Desa Tunggul Pandean dengan tegas menuntut penutupan dan pembatalan pembangunan Gardu Induk PLN di wilayah mereka. Warga juga mendesak pemerintah daerah, PLN, dan pihak terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang berjalan di atas tanah desa yang masih menuai penolakan keras masyarakat.

Warga berharap kehadiran DPW IWOI dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas, memperkuat posisi hukum masyarakat, serta memberi tekanan moral kepada pihak terkait agar segera mencabut rencana pembangunan gardu induk di Desa Tunggul Pandean. (*)

Berita Terkait

Tingkatkan Aksesibilitas, TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda Penghubung 3 Desa di Gantarang
Perkuat Akses Antardesa, Koramil 1411-02/Bulukumpa Bersama Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda
Percepat Konektivitas Wilayah, Koramil 1411-07/Herlang dan Warga Bahu-Membahu Bangun Jembatan Beton Garuda
Tingkatkan Konektivitas 3 Desa di Kajang, Personel Koramil 1411-03 dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda
Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.
Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.
Antrean Panjang Kerap Terjadi, SPBU Bacari Siap Bantu Kendaraan Emergency
Kodim 1411/BLK Gelar Kegiatan Pemberdayaan Komponen Masyarakat melalui Penguatan Karakter Kebangsaan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:09 WIB

Tingkatkan Aksesibilitas, TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda Penghubung 3 Desa di Gantarang

Jumat, 11 September 2026 - 04:07 WIB

Perkuat Akses Antardesa, Koramil 1411-02/Bulukumpa Bersama Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda

Jumat, 11 September 2026 - 04:05 WIB

Percepat Konektivitas Wilayah, Koramil 1411-07/Herlang dan Warga Bahu-Membahu Bangun Jembatan Beton Garuda

Jumat, 11 September 2026 - 04:03 WIB

Tingkatkan Konektivitas 3 Desa di Kajang, Personel Koramil 1411-03 dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda

Rabu, 9 September 2026 - 23:49 WIB

Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.

Rabu, 9 September 2026 - 15:35 WIB

Antrean Panjang Kerap Terjadi, SPBU Bacari Siap Bantu Kendaraan Emergency

Rabu, 9 September 2026 - 06:48 WIB

Kodim 1411/BLK Gelar Kegiatan Pemberdayaan Komponen Masyarakat melalui Penguatan Karakter Kebangsaan

Selasa, 8 September 2026 - 03:40 WIB

Akselerasi Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda, Koramil Kajang dan Warga 3 Desa Ukur Serta Gali Cor Slink Angin

Berita Terbaru