Kejati Sumut Tahan Kepala Cabang Bank Sumut Melati Medan Tersangka Dugaan Korupsi KPR, Proses Penahanan 20 Hari

baraNews

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:47 WIB

50539 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menegaskan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Sumut Cabang Pembantu Melati, Medan. Penahanan dilakukan Selasa (12/8/2025) oleh penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut.

Tersangka yang ditahan adalah JCS, selaku Kepala Cabang Pembantu PT Bank Sumut Melati. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan sebagai titipan tahanan penyidik Aspidsus Kejati Sumut untuk masa 20 hari terhitung sejak Selasa (12/8/2025).

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka JCS atas dugaan korupsi pemberian fasilitas KPR PT Bank Sumut Tahun 2013,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Arif Khadarman dan Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Selain JCS, tersangka lain adalah HA, yang merupakan kreditur atas pengajuan KPR tersebut. Namun HA belum ditahan karena mangkir dari pemanggilan penyidik.

Penyidikan dan penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk JCS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk HA.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Aspidsus Jeffry, kronologi dugaan tindak pidana korupsi bermula dari peran JCS yang mengatur dan menginisiasi penilaian agunan dalam pengajuan KPR oleh HA. Tersangka diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR sesuai Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang KPR Sumut Sejahtera.

“Rangkaian peristiwa ini terjadi berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan, di mana JCS selaku kepala cabang dan HA selaku debitur diduga terlibat bersama dalam tindak pidana korupsi,” jelas Aspidsus Jeffry.

Kasus ini menambah catatan Kejati Sumut dalam menindak dugaan penyimpangan fasilitas perbankan, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat perbankan untuk menjalankan prosedur kredit secara transparan dan sesuai aturan. (*)

Berita Terkait

Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Kecam Kasus Korban Pencurian Dijadikan Tersangka, Aliansi Cipayung Plus Akan Demo Polrestabes Medan
DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi
Tegas! Isu Narkoba di Rutan Medan Dipastikan Hoaks: Mantan Warga Binaan dan Aktivis Anti Narkoba Nasional Buka Suara
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:39 WIB

Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan

Jumat, 17 April 2026 - 07:59 WIB

Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah

Senin, 13 April 2026 - 17:37 WIB

Gotong Royong Bersama Anak Negeri, Satgas Yonif 521/DY Bersihkan Jalan Kampung di Distrik Bolakme

Minggu, 12 April 2026 - 12:07 WIB

AF Tewas di Konser Dangdut Bendar, Mukit : Polisi Harus Tangkap Pelaku Sekarang

Sabtu, 11 April 2026 - 15:14 WIB

Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.

Sabtu, 11 April 2026 - 15:03 WIB

Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110

Jumat, 10 April 2026 - 16:40 WIB

Ikhtiar Langka Kesembuhan Menuju Kesejahtraan Satgas PAMTAS RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi

Jumat, 10 April 2026 - 16:39 WIB

Reaksi Spontan Masyarakat Atas Aksi Unjuk Rasa ( GAM ) Gerakan Aktivis Mahasiswa

Berita Terbaru