Toko Kosmetik Jual Obat Golongan G di Pondok Kopi: Negara Kalah oleh Mafia Obat?

baraNews

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:34 WIB

50460 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Praktik terselubung penjualan obat keras tanpa izin resmi kembali mencuat, kali ini di sebuah toko berkedok kosmetik di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Masyarakat gelisah, aparat ragu-ragu, dan negara seperti diam saja saat generasi mudanya dijajakan racun farmasi di pinggir jalan.

Sebuah toko di Jalan Malaka Baru RT 06/RW 07, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, terlihat tak mencurigakan dari luar. Etalasenya memajang produk kosmetik biasa. Namun di balik itu, dugaan kuat beredar bahwa toko ini menjual obat-obatan golongan G tanpa resep dokter. Obat golongan G adalah jenis obat keras yang penggunaannya wajib diawasi tenaga medis. Dalam praktiknya, obat ini sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasional, menyebabkan ketergantungan, bahkan kematian. Sayangnya, penjualan gelap terus berlangsung seolah tak ada aturan yang berlaku.

Ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi pada Jumat, 18 Juli 2025, penjaga toko enggan bicara. Tatapan kosong dan mulut tertutup menjadi respons yang didapat. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi, hanya keheningan yang justru memperkuat dugaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RT setempat, Suprianto, mengaku kecolongan. Ia mengatakan, surat pengantar izin usaha dikeluarkan berdasarkan permintaan pemilik toko yang mengaku akan menjual alat kosmetik. “Awalnya mereka datang bilang mau jualan kosmetik. Saya beri surat pengantar ke kelurahan. Tapi saya tidak tahu sama sekali mereka jual obat-obatan golongan G,” ujarnya. Setelah laporan warga muncul, Suprianto mencoba berkoordinasi dengan Bimaspol setempat, Aiptu Ridwan, agar bersama RT dan RW melakukan klarifikasi ke toko. Tapi upaya itu kandas. Ridwan menolak mendampingi, dengan alasan tak punya dasar hukum untuk menindak toko tersebut. “Saya juga sudah tahu soal itu, tapi belum ada dasar hukum buat saya mendatangi lokasi,” katanya melalui sambungan telepon.

Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Tatan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya menjawab singkat bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lapangan. Tak ada kepastian tindakan, tak ada tenggat waktu. Sementara itu, peredaran obat keras terus berlangsung di depan mata warga. Bahkan, toko sejenis disebut-sebut sudah menjamur di berbagai titik di wilayah Duren Sawit. Modusnya sama: menyamar sebagai toko kosmetik, lalu menjual obat-obat terlarang kepada siapa pun yang datang, tanpa peduli usia atau alasan. Dalam banyak kasus, remaja menjadi korban utama.

Warga menyebut aparat terlalu lunak. Ada pula yang berani menyebut: pembiaran ini bisa jadi bentuk kompromi terhadap kejahatan. “Kalau polisi bilang tidak ada dasar hukum, lalu siapa yang bisa bergerak? Kami tidak punya kewenangan menyita atau menyegel toko. Polisi yang punya. Tapi mereka justru pasif,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang kecewa dengan respon aparat. Maraknya toko berkedok kosmetik ini tak hanya soal pelanggaran administratif, tapi menjadi ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda. Ketika obat keras bisa dibeli bebas, lalu siapa yang menjamin anak-anak tak jatuh dalam kecanduan atau overdosis?

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebetulnya tegas. Pasal 196 dan 197 menyatakan bahwa siapa pun yang mengedarkan obat keras tanpa izin dan resep dokter dapat dipidana. Hukum sudah ada, tapi penegakannya seperti tak bertaji. Dalam kasus ini, negara seolah kalah oleh mafia obat. Dan di tengah kekalahan itu, yang paling menderita adalah rakyat biasa.

Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah toko itu menjual obat ilegal. Pertanyaannya adalah: mengapa negara membiarkannya? (TimBirong)

Berita Terkait

PA-MALUT Berencana Mendorong Kasus Hibah KPU tikep di KPK dan Kejagung
Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawi Bawa Semangat “Urip Ya Urup”
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!
Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN
KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR
Habib Bahar bin Smith Angkat Bicara Terkait Tewasnya Warga Pejompongan dalam Kericuhan
Prof DR Sutan Nasomal : Presiden Harus Sadar. Bisa Terjadi Krisis Kelaparan Meluas. Pedagang Dengan Modal Kecil Mengalami Kebangkrutan Dampak Daya Beli Masyarakat Hilang

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik

Selasa, 22 September 2026 - 23:34 WIB

Rampung 100 Persen, Jembatan Gantung Perintis Garuda Siap Difungsikan untuk Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Hubungkan 3 Desa, Koramil 1411-03/Kajang Gelar Karya Bakti Genjot Pembangunan Jembatan Perintis

Selasa, 22 September 2026 - 07:11 WIB

Wujud Kemanunggalan, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:52 WIB

Wujud Sinergitas, TNI dan Warga Gantarang Bulukumba Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:50 WIB

Genjot Pembangunan Jembatan Garuda, TNI dan Warga Herlang Bulukumba Kompak Gotong Royong

Senin, 21 September 2026 - 03:47 WIB

Sinergi TNI-Rakyat, Koramil 1411-03/Kajang dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Sabtu, 19 September 2026 - 08:11 WIB

Tingkatkan Akses Antardesa, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Berita Terbaru