Kejari Bandar Lampung Bantu Pemkot Tingkatkan PAD Tahun 2025

baraNews

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:45 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Patut mendapat apresiasi wujud sinergitas antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung tahun 2025 dari sektor pajak daerah. Pasalnya melalui Bidang Datun Kejari Bandar Lampung langsung merealisasikan tanggungjawabnya membantu Pemkot Bandar Lampung menigkatkan PAD dalam sejumlah agenda.

Sinergitas tersebut, kali ini dilaksanakan dalam bentuk kerjasama antara Bidang Datun Kejari Bandar Lampung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung melalui agenda kegiatan yang bertajuk kick off meeting pada Rabu (28/5/2025).

Agenda yang berlangsung bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dan tim dari Bapenda Kota Bandar Lampung merupakan tindaklanjut permohonan pendampingan (Legal Assistance) dan bantuan hukum non litigasi dalam rangka peningkatan PAD Kota Bandar Lampung tahun 2025 dari sektor pajak daerah, khususnya penerimaan pajak PBB-P2 dan pajak reklame.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam agenda ini yaitu dari pihak Bapenda Kota Bandar Lampung, Sekretaris Dinas, Kabid Pajak, dan Kasubsi PDI, kemudian pihak Kejari Bandar Lampung diantaranya Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Bambang Irawan, S.H, M.H dan seluruh tim JPN Kejari Bandar Lampung.

Dalam keterangan persnya yang diterima oleh tim media, Plt. Kajari Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H, M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H, M.H pada Kamis (29/5/2025) menyampaikan bahwa kegiatan kick off meeting meliputi juga dalam kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah yaitu pajak PBB P2 dan pajak reklame.

“Agenda ini sebagai realisasi tanggungjawab Bidang Datun Kejari Bandar Lampung untuk membantu Pemkot Bandar Lampung meningkatkan PAD, kemudian menindaklanjuti dari kegiatan tersebut, JPN Kejari Bandar Lampung akan memberikan pendampingan kepada Bapenda Kota Bandar Lampung dalam seluruh tindakan hukum pada tahapan penagihan tunggakan pajak, mulai dari pemberian surat teguran baik lisan maupun tertulis, mediasi sampai dengan pelaksanaan putusan Pengadilan”, kata Bambang.

Kasi Datun, Bambang menambahkan juga bahwa kegiatan kick off meeting merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi (Tusi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Nehara (Datun) yang bertujuan sebagai optimalisasi kinerja Bidang Datun serta menjadi upaya pemulihan keuangan negara serta penindakan yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif penindakan, melainkan juga menekankan upaya pencegahan, khususnya dalam hal ini agar wajib pajak dapat tertib akan pembayaran pajak daerah yang menjadi daya ungkit peningkatan PAD sehingga meningkatkan pembangunan strategis pada daerah dan percepatan investasi dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat guna.

Untuk diketahui bahwa kinerja Bidang Datun Kejari Bandar Lampung dalam surat kuasa khusus (SKK) dari sejumlah instansi/Lembaga dan BUMN yaitu:
A. Periode Bulan Januari sampai dengan Desember 2024:
1. Pemulihan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 4.570.734.099 (empat milyar lima ratus tujuh puluh juta tujuh ratus tigapuluh empat ribu sembilan puluh sembilan rupiah)
2. Bantuan hukum sebanyak 254 SKK

B. Periode Bulan Januari sampai dengan 23 Mei 2025:
1. Pemulihan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.474.269.542,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah).
2. Bantuan hukum sebanyak 147 SKK.

Kemudian sebagai informasi bahwa penagihan pajak kepada wajib pajak yang belum taat akan pembayaran PBB P2 oleh Bapenda Kota Bandar Lampung merupakan implementasi dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, maka sebagai akibat dari adanya manfaat yang dinikmati oleh mereka yang menguasai bumi dan/atau bangunan selanjutnya ada kewajiban yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (*)

Berita Terkait

Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Polisi Bekuk Pemuda Asal Sukabumi Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Pria Beristri Bunuh Pacar SMA Gara-Gara Diminta iPhone di Lampung Tengah
Pulihkan Situasi Keamanan, DPP KAMPUD Dukung TNI-Polri Ambil Langkah Sesuai UU Terhadap Aksi Anarkis
Penyuluhan dan Sosialisasi DPP KAMPUD: Masyarakat Diminta Aktif Terlibat dalam Pembangunan dan Pelayanan Publik
DPP KAMPUD Kecam Keras Praktik Jual Beli LKS di SDN 2 Jati Datar Mataram Lampung Tengah
DPP KAMPUD Minta KEJATI Gerak Cepat Tangani Dugaan Korupsi Bansos Rp 60 Milyar di Koperasi PTR RPM Way Kanan
Pemkot Beri Penghargaan dan Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kejari Bandar Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Konflik Agraria di Torete, Masyarakat Layangkan Surat ke Mendagri RI

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Pangdam XXIII/Palaka Wira: Palaka Wira Fest Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:36 WIB

Peduli Sesama, Lapas Pamekasan Hadirkan Aksi Nyata Pemasyarakatan Berdampak Lewat Baksos Sembako

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:22 WIB

Razia Gabungan di Lapas Pamekasan, Sinergi Aparat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Lapas Pamekasan dan PIPAS Gelar Senam Pagi Bersama, Jaga Kebugaran dan Kekompaka

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:14 WIB

PLN UP3 Kendari Siaga Jaga Keandalan Listrik untuk STQH Nasional XXVIII di Sulawesi Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Anggota DPR RI Ir. M. Shadiq Pasadigoe Temui Warga X Koto, Bahas Penolakan Rencana Pembangunan PLTP di Tanah Datar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Lapas Pamekasan Terima Kunjungan Unira untuk Penanaman Nilai Empat “No”

Berita Terbaru

REGIONAL

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Minggu, 12 Okt 2025 - 03:41 WIB