Kejari Bandar Lampung Bantu Pemkot Tingkatkan PAD Tahun 2025

baraNews

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:45 WIB

50431 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Patut mendapat apresiasi wujud sinergitas antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung tahun 2025 dari sektor pajak daerah. Pasalnya melalui Bidang Datun Kejari Bandar Lampung langsung merealisasikan tanggungjawabnya membantu Pemkot Bandar Lampung menigkatkan PAD dalam sejumlah agenda.

Sinergitas tersebut, kali ini dilaksanakan dalam bentuk kerjasama antara Bidang Datun Kejari Bandar Lampung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung melalui agenda kegiatan yang bertajuk kick off meeting pada Rabu (28/5/2025).

Agenda yang berlangsung bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dan tim dari Bapenda Kota Bandar Lampung merupakan tindaklanjut permohonan pendampingan (Legal Assistance) dan bantuan hukum non litigasi dalam rangka peningkatan PAD Kota Bandar Lampung tahun 2025 dari sektor pajak daerah, khususnya penerimaan pajak PBB-P2 dan pajak reklame.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam agenda ini yaitu dari pihak Bapenda Kota Bandar Lampung, Sekretaris Dinas, Kabid Pajak, dan Kasubsi PDI, kemudian pihak Kejari Bandar Lampung diantaranya Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Bambang Irawan, S.H, M.H dan seluruh tim JPN Kejari Bandar Lampung.

Dalam keterangan persnya yang diterima oleh tim media, Plt. Kajari Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H, M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H, M.H pada Kamis (29/5/2025) menyampaikan bahwa kegiatan kick off meeting meliputi juga dalam kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah yaitu pajak PBB P2 dan pajak reklame.

“Agenda ini sebagai realisasi tanggungjawab Bidang Datun Kejari Bandar Lampung untuk membantu Pemkot Bandar Lampung meningkatkan PAD, kemudian menindaklanjuti dari kegiatan tersebut, JPN Kejari Bandar Lampung akan memberikan pendampingan kepada Bapenda Kota Bandar Lampung dalam seluruh tindakan hukum pada tahapan penagihan tunggakan pajak, mulai dari pemberian surat teguran baik lisan maupun tertulis, mediasi sampai dengan pelaksanaan putusan Pengadilan”, kata Bambang.

Kasi Datun, Bambang menambahkan juga bahwa kegiatan kick off meeting merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi (Tusi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Nehara (Datun) yang bertujuan sebagai optimalisasi kinerja Bidang Datun serta menjadi upaya pemulihan keuangan negara serta penindakan yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif penindakan, melainkan juga menekankan upaya pencegahan, khususnya dalam hal ini agar wajib pajak dapat tertib akan pembayaran pajak daerah yang menjadi daya ungkit peningkatan PAD sehingga meningkatkan pembangunan strategis pada daerah dan percepatan investasi dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat guna.

Untuk diketahui bahwa kinerja Bidang Datun Kejari Bandar Lampung dalam surat kuasa khusus (SKK) dari sejumlah instansi/Lembaga dan BUMN yaitu:
A. Periode Bulan Januari sampai dengan Desember 2024:
1. Pemulihan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 4.570.734.099 (empat milyar lima ratus tujuh puluh juta tujuh ratus tigapuluh empat ribu sembilan puluh sembilan rupiah)
2. Bantuan hukum sebanyak 254 SKK

B. Periode Bulan Januari sampai dengan 23 Mei 2025:
1. Pemulihan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.474.269.542,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah).
2. Bantuan hukum sebanyak 147 SKK.

Kemudian sebagai informasi bahwa penagihan pajak kepada wajib pajak yang belum taat akan pembayaran PBB P2 oleh Bapenda Kota Bandar Lampung merupakan implementasi dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, maka sebagai akibat dari adanya manfaat yang dinikmati oleh mereka yang menguasai bumi dan/atau bangunan selanjutnya ada kewajiban yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (*)

Berita Terkait

Kebakaran Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Gajah Sumatra Dipastikan Aman
Konsolidasi Berkelanjutan, Partai Golkar Way Kanan Gelar Muscam Kecamatan Buay Bahuga
Konsolidasi Berkelanjutan, Partai Golkar Way Kanan Gelar Muscam Kecamatan Buay Bahuga
Darlian Pone Buka Muscam PK Partai Golkar Kecamatan Kasui, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam
DPP KAMPUD Gelar Buka Puasa Bersama Tahun 2026, Seno Aji: Terus Beri Kontribusi Positif Untuk Masyarakat
Lapor Ke KEJATI Lampung, DPP KAMPUD: Usut Pengkondisian Ratusan Proyek 2025 Oleh Plt Kadis PUTR Kota Metro
Perkuat Ukhuwah Islamiyah, PD AMPG Provinsi Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan Di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Hercules Rosario Marshal Melontarkan Kritik Keras kepada Menteri Perumahan Ara Soal Sengketa Lahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Stok Beras Nasional Capai Rekor Tertinggi, Mentan Laporkan Capaian Ketahanan Pangan di Sidang Kabinet

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Budaya Menjilat Kekuasaan Dinilai Jadi Ancaman Demokrasi dan Penegakan Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Kritik Tajam Kepemimpinan, Mahfud MD dan Muhammad Sobari Soroti Krisis Otentikasi Pemimpin

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Prabowo Didesak Mundur: Mahfud MD Soroti Disparitas Antara Komitmen Awal dan Realita Pemerintahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Bawa Massa ke Kementerian ATR/BPN, Hercules Peringatkan Maruarar Sirait dan Nusron Wahid soal Kasus Sengketa Tanah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Uang Persahabatan? Menguak Polemik Aliran Dana Rp800 Juta dari Tim Pengacara Summarecon kepada Hercules

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Pemerintah Tegaskan Akan Setop Ekspor Gas Bumi ke Negara yang Tidak Hargai Indonesia

Berita Terbaru