Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
Impikan IKN (Ibu Kota Nusantara) bebas banjir, nyatanya persoalan ini menghantui wilayah di sekitarnya. Di Balikpapan setiap hujan lebat yang mengguyur kini menghadirkan keresahan baru bagi sebagian warga di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Keluhan warga setempat semakin santer terdengar, menyoroti dugaan bahwa masifnya aktivitas konstruksi tol menyebabkan sistem drainase yang ada tidak lagi mampu menampung limpasan air hujan. Akibatnya, genangan air semakin meluas dan memperparah kondisi permukiman penduduk.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, menyampaikan pandangannya bahwa akar permasalahan banjir ini terletak pada minimnya infrastruktur penunjang yang memadai di area pembangunan jalan tol. Ia secara spesifik menyoroti ketiadaan drainase yang optimal dan bozem sebagai penampung air.
Lebih jauh, Halili mempertanyakan proses perencanaan awal proyek jalan tol, terutama terkait keberadaan tiang pancang yang didirikan di atas sungai sehingga berpotensi dampak lingkungan dan kelancaran aliran air akibat konstruksi tersebut.
Terkait laporan masyarakat mengenai aktivitas pengupasan lahan yang diduga tidak berizin, Halili mengungkapkan bahwa setelah melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan serta kecamatan, diketahui bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin resmi. Ia menilai bahwa kejadian ini hanyalah sebuah kesalahpahaman komunikasi antara masyarakat dengan pihak berwenang.
Banjir Wajar dalam Sistem Sekuler
Pandangan Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan di atas bisa dikatakan benar. Benar saja persoalan banjir di atas membuktikan bukan hanya masalah teknis semata, tetapi menunjukkan kegagalan mendasar dalam tata kelola kota dan pembangunan. Perencanaan yang tidak matang, pengawasan yang lemah, serta minimnya kepedulian terhadap daya dukung lingkungan menunjukkan bahwa proyek sebesar pembangunan IKN tidak dijalankan dengan prinsip keberlanjutan.
Dalam sistem ini, proyek pembangunan hanya dinilai dari segi keuntungan material dan kepentingan politik. Maka tak heran jika penguasa mengizinkan pengupasan lahan terjadi secara masif meski berizin. Pertambangan dan pembangunan pun dilakukan tanpa memperhatikan lingkungan.
Sistem ini memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada individu dan korporasi untuk mengeksploitasi alam demi keuntungan pribadi atas nama investasi. Sebaliknya negara, alih-alih menjadi pelindung rakyat, justru bertindak sebagai fasilitator kepentingan pemodal. Akibatnya, pembangunan yang seharusnya membawa kemaslahatan malah menjadi sumber bencana, seperti banjir, longsor, dan kerusakan ekologis lainnya.
Demikianlah tata kelola alam dan kota yang kapitalistik. Dengan mengetahui fakta bahwa daerah sekitar IKN banjir tentu jadi urgen diselamatkan sebelum bertambah parah akibat pembangunan baru IKN. Kaltim sudah cukup dengan rusaknya lingkungan akibat pertambangan. Persoalan tambang belum selesai, kini disuguhkan dengan IKN yang tak “semanis” dijanjikan.
Tata kelola Islam Atasi Banjir
Allah SWT berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS. Ar-Rum: 41).
“Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (TQS. Thaha: 124).
Dalam Islam, alam semesta adalah ciptaan Allah Swt dan manusia diberi amanah untuk mengelolanya dengan penuh tanggung jawab sesuai hukum syariat. Islam memiliki sistem pemerintahan yang mampu mengatur pembangunan dan tata kota secara adil dan maslahat, yakni Khilafah Islamiyah. Dalam sistem ini, setiap kebijakan pembangunan harus memperhatikan kaidah-kaidah syar’i dan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Rasulullah Saw bersabda:
“Imam (Khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam sistem Khilafah, pembangunan infrastruktur akan dilakukan dengan perhitungan strategis, baik secara fisik, lingkungan, maupun politik. Tidak akan ada pembangunan yang mengorbankan rakyat atau merusak alam karena semua harus sesuai dengan hukum Allah. Bahkan jika dilakukan pemindahan ibu kota, maka akan dilakukan melalui kajian mendalam dan maslahat.
Kembali pada kasus banjir di Balikpapan, kita bisa melihat bahwa ini persoalan sistemik. Maka, solusi yang dibutuhkan pun harus menyentuh akar masalah, yaitu mengganti sistem sekuler kapitalis dengan sistem Islam Kaffah. Dalam Sirah ketika Islam berjaya, ada salah satu pelajaran yang bisa diambil ketika pembangunan ibukota. Bisa dilihat dari Khalifah al-Mansur yang mendirikan kota Baghdad. Al-Mansur percaya bahwa Baghdad adalah kota yang akan sempurna untuk menjadi ibu kota Khilafah.
Modal dasar kota ini adalah lokasinya yang strategis dan kontrol atas rute perdagangan sepanjang sungai Tigris ke laut dan dari Timur Tengah ke Asia. Tersedianya air sepanjang tahun dan iklimnya yang kering juga membuat kota ini lebih beruntung daripada ibukota Khilafah sebelumnya yakni Madinah atau Damaskus.
Namun modal dasar tadi tentu tak akan efektif tanpa perencanaan yang luar biasa. Selain itu, Islam mengatur kepemilikan sehingga kekayaan berupa SDA akan bisa dinikmati rakyat termasuk dana dalam membangun ibukota baru. Dengan itu semua, kemandirian dalam negeri pun bisa diwujudkan dan ibukota akan membawa keberkahan bagi umatnya.
Wallahua’lam…
































