FPPK Luruskan Isu Sertifikat 507: Yang Dilaporkan ke Polda NTB Dugaan Rekayasa Berita Acara Batas, Bukan Sertifikatnya

baraNews

Rabu, 4 November 2026 - 17:13 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar – Menanggapi pemberitaan Lombok Post edisi 30 Oktober 2026 berjudul “Ali BD Bantah Palsukan Surat Tanah”, Dewan Pengurus Pusat Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa memberikan pelurusan agar publik tidak gagal paham.

Ketua Umum DPP FPPK Pulau Sumbawa, *Abdul Hatab*, menegaskan laporan yang dilayangkan Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan ke Ditreskrimum Polda NTB sama sekali bukan mempersoalkan keaslian Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 507.

“SHM 507 itu produk resmi BPN, kami tidak bantah. Yang kami laporkan adalah dugaan manipulasi pada Berita Acara Rekonstruksi Pengembalian Batas yang di dalamnya dicantumkan frasa ‘Ditampalkan SHM No. 507’. Itu yang harus dibuktikan keabsahannya,” ujar Hatab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hatab membeberkan 4 kejanggalan yang menjadi dasar laporan tersebut:

*1. DIBANTAH LANGSUNG OLEH BPN*
Kantor Pertanahan Sumbawa dan Kanwil BPN NTB sudah menyatakan secara resmi bahwa terhadap SHM No. 507 belum pernah ada kegiatan rekonstruksi pengembalian batas. Lalu dari mana berita acara itu muncul?

*2. TANPA WARKAH, KOK BISA DIREKONSTRUKSI?*
SHM No. 507 diketahui tidak memiliki warkah atau riwayat tanah yang utuh. Anehnya, pelaksanaan rekonstruksinya diklaim bersamaan dengan pengukuran tanah milik pelapor. Secara teknis pertanahan, hal ini tidak masuk akal.

*3. ARAH BATAS BERBALIK*
Di dalam sertifikat tertulis batas Utara adalah Laut. Fakta di lapangan yang diklaim justru Barat yang berbatasan dengan Laut. Ini perbedaan fundamental yang tidak bisa dianggap sepele.

*4. DASAR UKUR BUKAN DOKUMEN BPN*
Proses yang disebut rekonstruksi itu diduga hanya berdasarkan pengakuan sepihak dan surat pipil yang tidak terdaftar di BPN. Padahal yang sah direkonstruksi hanya sertifikat yang terdaftar di BPN. Surat pipil bukan alas hak untuk rekonstruksi.

“Pengukuran global berdasarkan pengakuan pemohon itu bukan rekonstruksi resmi. Jadi klaim tujuh sertifikat milik pelapor berada di atas SHM 507 itu tidak punya dasar hukum,” tegasnya.

Terkait kemenangan perkara perdata No. 03/Pdt.G/2024/PN.Sbw hingga tingkat Mahkamah Agung, FPPK menilai hal itu tidak menghapus dugaan pidana.

“Menang di perdata tidak otomatis membuat bukti yang dipakai menjadi sah. Jika Bukti P27 yang digunakan di persidangan itu diduga palsu, maka tetap harus diproses pidana. Perdata dan pidana adalah dua jalur yang berbeda,” jelasnya.

Untuk itu, FPPK Pulau Sumbawa mendesak Kapolda NTB melalui Ditreskrimum Polda NTB untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami akan kawal terus sampai tuntas,” tutup Hatab.

*Sumbawa Besar, 02 November 2026*
*DPP FPPK Pulau Sumbawa,*

*Abdul Hatab,S.Pd*
*Ketua Umum*

–

Berita Terkait

Babinsa Koramil 1411-01/Gantarang Sosialisasikan Peneriman TNI AD
Pelepasan Prajurit Kodim 1411/Bulukumba: Simbol Dedikasi dan Penyegaran Organisasi TNI AD
Binrohtal Polres Bulukumba, Membaca Surat Yasin Jadi Salah Satu Solusi Menghadapi Permasalahan
Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional
BPP(Balai Penyuluhan Pertanian)kec.Kindang Komitmen Tingkatkan Layanan untuk Petani
Kapolres Bulukumba Silaturahmi dengan Ketua NU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Hadir di Jalan, Mengabdi untuk Keselamatan: IPDA Ashar Aktif Turun Langsung Amankan Lalu Lintas di Bulukumba
Polisi Peduli, Bhabinkamtibmas Evakuasi Warga yang Membutuhkan Perawatan Medis

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 06:11 WIB

Babinsa Koramil 1411-01/Gantarang Sosialisasikan Peneriman TNI AD

Kamis, 5 November 2026 - 05:37 WIB

Pelepasan Prajurit Kodim 1411/Bulukumba: Simbol Dedikasi dan Penyegaran Organisasi TNI AD

Kamis, 5 November 2026 - 04:14 WIB

Binrohtal Polres Bulukumba, Membaca Surat Yasin Jadi Salah Satu Solusi Menghadapi Permasalahan

Rabu, 4 November 2026 - 17:52 WIB

Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional

Rabu, 4 November 2026 - 17:13 WIB

FPPK Luruskan Isu Sertifikat 507: Yang Dilaporkan ke Polda NTB Dugaan Rekayasa Berita Acara Batas, Bukan Sertifikatnya

Rabu, 4 November 2026 - 08:32 WIB

Kapolres Bulukumba Silaturahmi dengan Ketua NU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 4 November 2026 - 08:27 WIB

Hadir di Jalan, Mengabdi untuk Keselamatan: IPDA Ashar Aktif Turun Langsung Amankan Lalu Lintas di Bulukumba

Rabu, 4 November 2026 - 05:04 WIB

Polisi Peduli, Bhabinkamtibmas Evakuasi Warga yang Membutuhkan Perawatan Medis

Berita Terbaru