Sumbawa Besar – Menanggapi pemberitaan Lombok Post edisi 30 Oktober 2026 berjudul “Ali BD Bantah Palsukan Surat Tanah”, Dewan Pengurus Pusat Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa memberikan pelurusan agar publik tidak gagal paham.
Ketua Umum DPP FPPK Pulau Sumbawa, *Abdul Hatab*, menegaskan laporan yang dilayangkan Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan ke Ditreskrimum Polda NTB sama sekali bukan mempersoalkan keaslian Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 507.
“SHM 507 itu produk resmi BPN, kami tidak bantah. Yang kami laporkan adalah dugaan manipulasi pada Berita Acara Rekonstruksi Pengembalian Batas yang di dalamnya dicantumkan frasa ‘Ditampalkan SHM No. 507’. Itu yang harus dibuktikan keabsahannya,” ujar Hatab.
Hatab membeberkan 4 kejanggalan yang menjadi dasar laporan tersebut:
*1. DIBANTAH LANGSUNG OLEH BPN*
Kantor Pertanahan Sumbawa dan Kanwil BPN NTB sudah menyatakan secara resmi bahwa terhadap SHM No. 507 belum pernah ada kegiatan rekonstruksi pengembalian batas. Lalu dari mana berita acara itu muncul?
*2. TANPA WARKAH, KOK BISA DIREKONSTRUKSI?*
SHM No. 507 diketahui tidak memiliki warkah atau riwayat tanah yang utuh. Anehnya, pelaksanaan rekonstruksinya diklaim bersamaan dengan pengukuran tanah milik pelapor. Secara teknis pertanahan, hal ini tidak masuk akal.
*3. ARAH BATAS BERBALIK*
Di dalam sertifikat tertulis batas Utara adalah Laut. Fakta di lapangan yang diklaim justru Barat yang berbatasan dengan Laut. Ini perbedaan fundamental yang tidak bisa dianggap sepele.
*4. DASAR UKUR BUKAN DOKUMEN BPN*
Proses yang disebut rekonstruksi itu diduga hanya berdasarkan pengakuan sepihak dan surat pipil yang tidak terdaftar di BPN. Padahal yang sah direkonstruksi hanya sertifikat yang terdaftar di BPN. Surat pipil bukan alas hak untuk rekonstruksi.
“Pengukuran global berdasarkan pengakuan pemohon itu bukan rekonstruksi resmi. Jadi klaim tujuh sertifikat milik pelapor berada di atas SHM 507 itu tidak punya dasar hukum,” tegasnya.
Terkait kemenangan perkara perdata No. 03/Pdt.G/2024/PN.Sbw hingga tingkat Mahkamah Agung, FPPK menilai hal itu tidak menghapus dugaan pidana.
“Menang di perdata tidak otomatis membuat bukti yang dipakai menjadi sah. Jika Bukti P27 yang digunakan di persidangan itu diduga palsu, maka tetap harus diproses pidana. Perdata dan pidana adalah dua jalur yang berbeda,” jelasnya.
Untuk itu, FPPK Pulau Sumbawa mendesak Kapolda NTB melalui Ditreskrimum Polda NTB untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami akan kawal terus sampai tuntas,” tutup Hatab.
*Sumbawa Besar, 02 November 2026*
*DPP FPPK Pulau Sumbawa,*
*Abdul Hatab,S.Pd*
*Ketua Umum*
–

































