Diduga Gunakan Jalan Inspeksi Tanpa Izin, BBWS Jabar Ancam Tutup Akses Bima Land City 3 di Bojongsoang

KAPERWIL JAWA BARAT

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:30 WIB

50391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung – Dugaan penggunaan jalan inspeksi milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jawa Barat oleh pihak perumahan Bima Land City 3 kian mencuat dan menjadi sorotan publik.

Informasi ini mengemuka setelah pemberitaan media penasakti.com berjudul

“Gawat, Akses Masuk Bima Land City 3 Berpotensi Ditutup, BBWS Akan Panggil Pemilik Perumahan” yang terbit pada 13 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, Humas Hukum BBWS Jawa Barat, Budi Gunawan, menyatakan pihaknya segera melakukan kroscek lapangan terkait dugaan pemanfaatan jalan inspeksi di kawasan Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siapa pun yang melakukan kegiatan di area tersebut, perizinannya harus jelas,” tegasnya

BBWS juga berencana memanggil pihak pengembang untuk memastikan legalitas penggunaan jalan inspeksi sebagai akses keluar-masuk perumahan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan akses.

“Kalau belum berizin, BBWS dapat menutup jalan tersebut. Jalan inspeksi bukan jalan umum, melainkan untuk kepentingan operasional pengelolaan sungai seperti pengerukan dan mobilisasi alat berat,” ujar Budi.

Potensi Pelanggaran Regulasi
Jalan inspeksi pada prinsipnya dibangun khusus untuk mendukung fungsi pengelolaan sumber daya air, bukan untuk kepentingan komersial atau akses permukiman.

Penggunaan di luar peruntukannya berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan pengelolaan prasarana sumber daya air harus sesuai fungsi dan peruntukannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang melarang pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin serta aktivitas yang dapat mengganggu fungsi sungai.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, yang membatasi pendirian bangunan di area sempadan.

Ketentuan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan privat tanpa izin resmi yang sah.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pembangunan perumahan di bantaran sungai tanpa izin, serta penggunaan fasilitas seperti jalan inspeksi untuk kepentingan pribadi atau komersial, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Desakan Penegakan Hukum

Apabila dugaan pelanggaran oleh pihak Bima Land City 3 terbukti, maka langkah tegas dari instansi terkait menjadi keharusan demi menjaga fungsi infrastruktur pengendalian sungai serta mencegah potensi kerusakan lingkungan.

Selain itu, penegakan aturan juga penting untuk menjaga keadilan tata ruang dan mencegah preseden buruk bagi pengembang lain.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Bima Land City 3 belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
** Tim **

Berita Terkait

Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai
Dukung Kesehatan Siswa, Babinsa Koramil Soropia Dampingi Program Makan Bergizi Gratis
Sorotan Publik Soal Anggaran Sewa Helikopter Rp4 Miliar di Tengah Keluhan Jalan Rusak di Sumsel
Gudang Solar Diduga Ilegal di Permata Baru Ogan Ilir Masih Beroperasi, APH Diminta Bertindak
Membangun Harapan dan Kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY Hadir Bantu Perbaikan Rumah Warga di Distrik Kobakma
GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe
Gempar! Mayat pria tanpa busana ditemukan di hutan bakau, kondisi mengenaskan
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:26 WIB

Jembatan Aramco Bantuan Presiden Prabowo Di-cor, Babinsa Gantarang dan Warga Dua Desa Bahu-Membahu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:05 WIB

Turnamen Domino Hari Bhayangkara ke-80 Resmi Dibuka, Wakapolres Bulukumba Ajak Peserta Junjung Sportivitas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:12 WIB

Polsek Kindang Tebar Kepedulian di Kelurahan Borong Rappoa: Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Jembatan Emas Polri dengan Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Menyamar Pakai Kerudung Saat Beraksi, Pelaku Pencurian Kios Dibekuk Resmob Polres Bulukumba

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:23 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Gelar Zikir dan Doa Bersama

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:55 WIB

Polres Bulukumba Gelar Gerakan ASRI, Bersihkan Pantai dan Tanam Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:04 WIB

Di Balik Semangat Belajar, Guru SDN 174 Anrihua Hadapi Ancaman Nyata dari Ruang Kelas yang Tak Layak

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:55 WIB

Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Seppang Dampingi Penyaluran Bantuan Pupuk

Berita Terbaru