RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

baraNews

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:04 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Perkumpulan Aktivis Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi serentak di dua lokasi strategis, yakni Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kantor perwakilan PT CNGR Advanced Material Co., Ltd.

Pada hari Senin, 12 Januari 2025, aksi ini merupakan bentuk protes terbuka atas dugaan manipulasi dokumen dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Harum Sukses Mining (PT HSM) periode 2024-2026 yang diduga kuat berkaitan dengan skema penjualan saham kepada investor asing, PT CNGR.

Koordinator aksi, Siraj Naufal menyampaikan bahwa persoalan RKAB PT HSM bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan mencerminkan problem tata kelola pertambangan yang serius, sistematis, dan berpotensi melibatkan konflik kepentingan antara korporasi, aparatur pengawas pertambangan, dan kepentingan modal asing. Mereka menilai praktik ini bertentangan dengan semangat reformasi tata kelola sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta prinsip good mining practice.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RKAB bukan sekadar dokumen teknis, tetapi instrumen pengendali negara atas aktivitas produksi tambang. Jika dokumen ini dimanipulasi, maka negara kehilangan kendali, lingkungan terancam, dan masyarakat lokal menjadi korban,” tegas Siraj Naufal di hadapan massa aksi.

Lebih jauh, para aktivis mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi yang disetujui dalam RKAB dengan legalitas kawasan yang dimiliki perusahaan. RKAB PT HSM disebut menetapkan volume produksi hingga 5,9 juta metrik ton dengan luasan konsesi sekitar 950 hektare. Namun, izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH) yang dimiliki perusahaan hanya mencakup sekitar 500 hektare. Ketimpangan ini dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur sinkronisasi antara izin kehutanan dan izin usaha pertambangan.

Dalam konteks regulasi, ketidaksesuaian tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan RKAB, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah. Aktivis menilai bahwa persetujuan RKAB dengan basis luasan yang tidak sepenuhnya berizin menunjukkan adanya kelalaian serius atau bahkan kesengajaan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Dalam tuntutannya, massa aksi secara tegas mendesak Kementerian ESDM, khususnya Dirjen Minerba, untuk membuka seluruh dokumen proses evaluasi dan persetujuan RKAB PT HSM periode 2024–2026 kepada publik. Mereka juga mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan serta keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam proses akuisisi saham antara PT HSM dan PT CNGR.

Selain itu, para aktivis menyoroti peran strategis Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam sistem pengawasan pertambangan. Dalam regulasi Kementerian ESDM, KTT diposisikan sebagai representasi negara dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar. Oleh karena itu, dugaan keterhubungan KTT dengan inspektur tambang dalam praktik manipulasi dokumen RKAB dinilai sebagai persoalan serius yang harus diusut secara independen dan transparan.
“Jika KTT dan inspektur tambang justru menjadi bagian dari masalah, maka pengawasan internal negara telah lumpuh. Ini preseden buruk bagi tata kelola pertambangan nasional,” kata salah satu orator aksi.

Para demonstran juga mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen awal yang mengindikasikan kuat adanya praktik suap-menyuap dalam proses meloloskan dokumen feasibility study (FS) pada 2024. Mereka meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk tidak menutup mata terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan hidup.

Massa aksi terus mengawal kasus ini dan membuka dokumen-dokumen pendukung kepada publik apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah dalam waktu dekat. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata untuk Maluku Utara, tetapi untuk memastikan bahwa tata kelola pertambangan Indonesia berjalan sesuai hukum, berkeadilan ekologis, dan tidak tunduk pada kepentingan modal semata.

Dengan aksi ini, Perkumpulan Aktivis Maluku Utara berharap negara hadir secara tegas dalam menegakkan aturan, menindak oknum yang terlibat, serta memastikan bahwa setiap izin dan dokumen pertambangan benar-benar mencerminkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Berita Terkait

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Resmi Dideklarasikan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2029–2034 oleh DPP PCN
Tokoh Lintas Sektor Hadiri Refleksi “Setahun Mas Pram – Bang Doel” di Rawamangun
Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp25 Miliar, Tia Ocvaria Jadi DPO Polisi
RAD Indonesia Sukses Gelar Sertikasi International CMA Batch 18 di Hotel Ciputra
Ketua Umum PERWANTI PSMTI Ajak Perempuan Indonesia Wujudkan Solidaritas Kemanusiaan dan Selamatkan Lingkungan
LSM Papua Bangkit Desak Pemda Jayapura Segera Bayar Lahan Masyarakat yang Digunakan untuk Bangun RSUD Yowari
BRI KC Jakarta Tanjung Duren Dorong Digitalisasi UMKM melalui Akuisisi QRIS
KIN Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center dan RS Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:45 WIB

Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Gelar Apel Bersama Ojek Online

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:59 WIB

DRPD Pasaman Barat Memfasilitasi Lahan konflik Tanah Ulayat Batang lapu dengan PT.Bakrie Pasaman Plantation (PT. BPP)

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:58 WIB

Anggota DPRD Pasaman Barat H. Rommy Candra Hadiri Peresmian Mushalla Darul Hasanah Padang Langkuang

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:10 WIB

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Nagari Pematang Panjang

Senin, 9 Februari 2026 - 14:58 WIB

986 Honorer Sampaikan Keluhan ke Kantor DPRD Pasaman Barat 

Senin, 9 Februari 2026 - 07:00 WIB

Bupati Yulianto Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Pasbar

Senin, 9 Februari 2026 - 05:56 WIB

Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah: Hari Pers Nasional 2026, Apresiasi Peran Pers dalam Pembangunan

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:28 WIB