Negara Tak Bergeming, Hentikan Kasus Hauling

baraNews

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:52 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Mira Ummu Tegar (Aktivis Muslimah Balikpapan)

Jaringan advokasi Tambang (JATAM) menagih janji pemerintah melindungi warga di Kabupaten Paser dari ancaman bahaya truk batu bara yang menyusup ke jalan negara. Pernyataan ini disampaikan setelah warga Muara Kate di perbatasan Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan, menghadang konvoi truk batu bara ilegal. Aksi penjagaan warga ini bukan tanpa resiko. Warga masih dibayangi oleh trauma peristiwa berdarah yang menyebabkan gugurnya Rusell pada November 2024, ujar Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, kamis (5/6).

Menurut catatan JATAM sudah lebih dari 200 hari sejak tragedi itu berlalu, namun kasus kekerasan dan teror terhadap warga belum juga diungkap aparat. “Bahkan setelah berganti-ganti Gubernur pelanggaran penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara tetap tak mampu mereka cegah, padahal sudah jelas dilarang dalam Perda No.10 Tahun 2012. Ia menilai janji-janji Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji soal perlindungan masyarakat dan penindakan tambang ilegal hanya sebatas ucapan, janji manis yang disampaikan, tidak lebih dari Janji Pol, No Bukti,” ujar Mareta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih menyakitkan lagi, kata Mareta, hingga kini belum ada tindakan dari Polres Paser untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di Batu Kajang dan Muara Kate. “Aparat justru abai terhadap upaya-upaya pengamanan yang seharusnya diberikan kepada warga yang mempertahankan ruang hidup mereka.” (eksposkaltim, 5/6/2025).

Kasus di atas menambah daftar panjang persoalan hauling tambang batu bara yang menggunakan fasilitas jalan umum. Terlepas dari legal atau pun ilegal pertambangan yang mengangkut batu bara tersebut, tetap saja selalu meresahkan masyarakat. Tidak sedikit korban akibat hauling batu bara di jalan umum. Namun entah mengapa negara tak bergeming seolah hal ini lumrah, bahkan sulit untuk tidak dikatakan negara tak mampu dan abai dengan keselamatan dan keamanan rakyatnya.

Keresahan masyarakat yang disuarakan oleh JATAM adalah sesuatu yang wajar mengingat sudah ada korban, dan sudah selayaknyalah keselamatan masyarakat merupakan hal utama yang seharusnya diberikan dan dihadirkan negara di tengah-tengah masyarakatnya. Namun sayang konsep negara dalam menjalankan pemerintahannya merupakan konsep yang berkiblat pada sekulerisme kapitalis, di mana peran negara hanya sebatas regulator yakni perantara saja. Sehingga tidak heran keselamatan dan keamanan masyarakat dikembalikan kepada individu masing-masing. Jika pun ada peran negara itu hanya sebatas memfasilitasi dan memediasi masyarakat dengan para korporat oligarki pemilik tambang. Ujungnya tak jarang hasil mediasi tak berpihak kepada masyarakat.

Hal tersebut keniscayaan di sistem sekulerisme kapitalis karena sistem ini menjadikan standar aktivitasnya adalah untung rugi. Maka wajar korporat batu bara akan menempuh apapun asalkan mampu memberikan keuntungan baginya tanpa peduli sekitarnya dan akibat yang ditimbulkan.

Tidak hanya keuntungan yang menjadi tujuan aktivitasnya, sistem sekulerisme kapitalis juga memberi ruang luas bagi siapapun untuk menguasai dan mengelola sumber daya alam dan energi (SDAE) termasuk tambang batu bara. Kebebasan kepemilikan atau liberalisasi tambang di sistem ini dijamin oleh negara, maka wajar saja kasus hauling batu bara di jalan umum tak pernah tertuntaskan.

Apalagi sejak terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada pasal 91 ayat 3 menyebutkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan pertambangan. Pemprov Kaltim tidak lagi diberi kewenangan terkait pertambangan, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha Pemerintah Pusat.

Meskipun Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) dengan tegas melarang kendaraan pengangkut batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit melintasi jalan umum. Kewenangan ini teramputasi oleh kewenangan pusat.

Adanya aturan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadikan kasus ini bak bola liar tak menemukan golnya. Ditambah lagi dengan ketidaktegasan pemerintah menghadapi kasus ini membuat hauling batu bara bebas berkeliaran di jalan umum.

Demikian sistem sekulerisme kapitalis menjadi biang dari persoalan hauling di jalan umum bahkan biang dari semua persoalan kehidupan manusia saat ini. Maka persoalan tersebut dan persoalan umat pada umumnya hanya akan mampu tertuntaskan ketika manusia mengambil aturan Al-Khaliq Sang Pencipta, yakni aturan Islam

Dalam Islam tidak mengenal kebebasan, semua terikat dengan hukum’ syara’ (hukum Islam). Islam turun sebagai Diin yang sempurna dan paripurna untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, mulai aturan individu hingga aturan bernegara.

Islam memiliki mekanisme kepemilikan termasuk kepemilikan tambang (SDAE). Dalam Islam kepemilikan dikategorikan menjadi 3 kelompok, pertama kepemilikan individu, kedua kepemilikan umum dan ketiga kepemilikan negara. Sehingga jelas pengaturan dan peruntukannya, jika tidak sesuai dengan aturan atau adanya pelanggaran maka Islam punya solusi dan sanksi tegas dalam penyelesaiannya.

Berbicara terkait tambang batu bara (SDAE) maka dalam Islam masuk kategori kepemilikan umum yakni milik umat. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api”. (HR. Abu Daud dan Ahmad). Maka wajib bagi negara yang menguasai dan mengelolanya, haram hukumnya diberikan kepada pihak lain baik individu maupun kelompok/korporat. Dan jika pun negara terbatas dalam hal pengelolaan, negara boleh mempekerjakan ahlinya dengan akad ijarah bukan investasi. Hasil dari pengelolaan SDAE tersebut akan di kembalikan kepada umat dalam bentuk pelayanan publik baik langsung maupun tidak langsung.

Islam sangat menjaga jiwa. Dalam hal ini Islam bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan keamanan rakyatnya. Sehingga ketika ada keluhan, apalagi pengaduan dari masyarakat terhadap kedzaliman yang dihadapinya, maka negara akan memberi ruang tersebut dan menyerahkan kewenangan pada Qadhi Madzalim untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan tuntunan syara’.

Sungguh Islam hadir memberikan ketenangan, kenyamanan dan keadilan dalam kehidupan, karena sejatinya pemimpin dalam Islam merupakan pengurus, pelayan dan pelindung bagi rakyatnya di atas koridor keimanan dan ketakwaan kepada Rabb-Nya. Dalam hadist Rasulullah Saw: “Sesungguhnya seorang imam/Khalifah itu (laksana) perisai. Dia akan menjadi perisai di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza Wa Jalla, dan adil, maka dengannya dia akan mendapatkan pahala. Tetapi jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam bishowab.

Berita Terkait

Sistem Kapitalis Bengis Menjadikan Pajak dan Bea Cukai Tumpuan Pendapatan Negara
SWI: Jangan Biarkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Menjadi Budaya Baru
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Negeri Merdeka, Anak Rakyat Sulit Sekolah
Krisis Tenaga Kerja dan Kegagalan Kapitalisme Mewujudkan Kesejahteraan
Pajak : Instrumen Kapitalisme untuk Bertahan dengan Mengorbankan Rakyat
Mampukah Kampung Tangguh Mencegah Narkoba di IKN?
Kapitalisme dan Pajak yang Mencekik, Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:45 WIB

Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Gelar Apel Bersama Ojek Online

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:59 WIB

DRPD Pasaman Barat Memfasilitasi Lahan konflik Tanah Ulayat Batang lapu dengan PT.Bakrie Pasaman Plantation (PT. BPP)

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:58 WIB

Anggota DPRD Pasaman Barat H. Rommy Candra Hadiri Peresmian Mushalla Darul Hasanah Padang Langkuang

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:10 WIB

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Nagari Pematang Panjang

Senin, 9 Februari 2026 - 14:58 WIB

986 Honorer Sampaikan Keluhan ke Kantor DPRD Pasaman Barat 

Senin, 9 Februari 2026 - 07:00 WIB

Bupati Yulianto Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Pasbar

Senin, 9 Februari 2026 - 05:56 WIB

Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah: Hari Pers Nasional 2026, Apresiasi Peran Pers dalam Pembangunan

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:28 WIB