Pelanggaran Ketenagakerjaan Berkedok Remote Working, Alex A. Putra Gugat PT. ACR Bersatu Sejahtera ke PHI

baraNews

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:05 WIB

50726 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ketika hukum dibungkam oleh teknologi, maka keadilan harus bersuara lebih lantang.”

JAKARTA | Setelah dua kali dilayangkan somasi resmi, PT. ACR Bersatu Sejahtera tetap tak bergeming—diam membatu seolah tak tersentuh hukum. Sikap abai dan tanpa iktikad baik ini akhirnya memaksa Alex A. Putra, Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM DPP Pemuda Partai Perindo, sekaligus kuasa hukum Sekar Ayunda Gemintang, untuk membawa perkara ini ke ranah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Langkah ini bukan semata proses hukum, tapi sebuah pernyataan: bahwa eksploitasi berkedok kerja digital tak bisa terus dibiarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Alex, kasus ini bukan hanya penting, tapi juga langka dan berpotensi menjadi preseden hukum baru dalam lanskap ketenagakerjaan nasional.

“Yang dialami Sekar adalah cermin kelam dari relasi kerja masa kini—ketika istilah ‘remote’ justru menjadi alat penindasan yang disamarkan,” ujarnya.

Sekar Ayunda Gemintang mungkin bukan nama besar, tapi kisahnya mencerminkan realitas yang dialami banyak pekerja muda. Di balik jabatannya sebagai Social Media Specialist, ia menghadapi:
– Jam kerja tak manusiawi,
– Gaji di bawah UMP,
– Hingga PHK sepihak tanpa kejelasan hukum.

“Ada eksploitasi yang sengaja disamarkan lewat istilah modern. Padahal yang terjadi adalah pemerasan digital,” tegas Alex.

Belum adanya lex specialis terkait kerja jarak jauh di Indonesia menciptakan celah yang rawan dimanipulasi. Perusahaan seperti PT. ACR Bersatu Sejahtera diduga memanfaatkan kekosongan ini untuk menghindari kewajiban normatif.

“Bukan berarti karena tak ada aturan spesifik, mereka boleh sewenang-wenang. Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP yang ada tetap berlaku dan mengikat,” ujar Alex.

UU No. 13 Tahun 2003, PP No. 35 dan 36 Tahun 2021 tetap menjadi payung hukum yang menjamin hak pekerja—meski sistem kerja berubah, prinsip keadilan tetap harus ditegakkan.

“Kasus ini menyentuh sesuatu yang jauh lebih besar dari satu orang. Ini tentang nasib ribuan pekerja remote yang hari ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai,” kata Alex.

Kerja remote telah menjadi norma baru. Maka, perjanjian kerja yang tertulis, adil, dan eksplisit bukan sekadar formalitas—melainkan keharusan konstitusional.

“Negara tak boleh kalah cepat dari korporasi. Kita butuh regulasi khusus kerja remote jika tak ingin generasi produktif kita dibiarkan jadi korban eksploitasi berjubah kemajuan,”

Di akhir pernyataannya, Alex menyebut bahwa PT. ACR Bersatu Sejahtera telah menampilkan wajah gelap dari praktik bisnis yang menanggalkan nilai kemanusiaan demi efisiensi semu.

“Jangan biarkan mereka berlindung di balik istilah digital lalu merasa kebal hukum. Keadilan harus bisa menjangkau ruang virtual tempat rakyat mencari nafkah,” tutup Alex.*

Catatan Redaksi:
Perkara ini adalah ujian zaman. Apakah hukum kita mampu beradaptasi dengan dunia kerja modern? Atau justru membiarkan rakyat terluka oleh eksploitasi yang dikemas dalam istilah teknologi?

Berita Terkait

Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawi Bawa Semangat “Urip Ya Urup”
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!
Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN
KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR
Habib Bahar bin Smith Angkat Bicara Terkait Tewasnya Warga Pejompongan dalam Kericuhan
Prof DR Sutan Nasomal : Presiden Harus Sadar. Bisa Terjadi Krisis Kelaparan Meluas. Pedagang Dengan Modal Kecil Mengalami Kebangkrutan Dampak Daya Beli Masyarakat Hilang
Prof DR Sutan Nasomal : Presiden Harus Sadar. Bisa Terjadi Krisis Kelaparan Meluas. Pedagang Dengan Modal Kecil Mengalami Kebangkrutan Dampak Daya Beli Masyarakat Hilang

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Diduga Pabrik Olie Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Profesor Sutan Nasomal Desak Aparat Bertindak !

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Meriah dan Penuh Aksi! 470 Anggota PMR Tunjukkan Kekompakan di Latgab PMI Mekar Baru

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras

Berita Terbaru