Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

baraNews

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:04 WIB

50337 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun melakukan pengecekan cepat terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan yang berlokasi di Jalan Sei Langgei Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun pada Selasa (20/5/2025). Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang beredar melalui media online.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa malam sekitar pukul 21.40 WIB menjelaskan bahwa pengecekan lokasi dilakukan berdasarkan laporan warga melalui aplikasi WhatsApp dan pemberitaan dengan judul “Seketaris DPW Sumut LBH Tipikor (PKR) Perisai Keadilan Rakyat Soroti Tempat Perjudian Back-up Mesin Judi Tembak Ikan Di Jln Sei Langgei Bandar Tinggi Kec: Bandar Masilam kab: Simalungun.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan tim Reskrim ke lokasi yang dilaporkan,” ungkap AKP Verry Purba. “Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun untuk selalu responsif terhadap setiap aduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan praktik-praktik ilegal seperti perjudian.”

Tim Reskrim Polres Simalungun tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian pada pukul 16.30 WIB. Lokasi tersebut merupakan warung kopi milik seorang warga berinisial Hairun alias Rumping yang berada di Huta I Nagori Bandar Rawa, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Setibanya di tempat kejadian, petugas tidak menemukan keberadaan mesin wahana permainan tembak ikan yang dilaporkan sebagai sarana perjudian. Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, tim Reskrim kemudian melakukan interogasi terhadap pemilik warung kopi tersebut.

Dalam keterangannya kepada petugas, Hairun alias Rumping mengakui bahwa mesin wahana permainan tembak ikan memang pernah beroperasi di tempatnya selama dua hari. Namun, ia mengklaim bahwa mesin tersebut sudah tidak beroperasi lagi sejak Senin (19/5/2025) pukul 23.00 WIB karena tidak ada peminat yang bermain. Pemilik warung juga menyatakan bahwa pada Selasa (20/5/2025) pukul 00.00 WIB, mesin tembak ikan telah diangkat oleh pemiliknya.

“Meskipun saat pengecekan tidak ditemukan bukti fisik berupa mesin tembak ikan, tim kami tetap melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan himbauan tegas kepada pemilik warung,” tambah AKP Verry Purba.

Selanjutnya, petugas memberikan himbauan kepada pemilik warung kopi agar tidak lagi mengadakan permainan judi dalam bentuk apapun di tempat tersebut. Tim Reskrim juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan praktik serupa, akan dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tindakan cepat yang dilakukan oleh Polres Simalungun ini merupakan wujud dari komitmen Kepolisian Resort Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa Polres Simalungun serius dalam menangani segala bentuk praktik ilegal, termasuk perjudian yang dapat meresahkan masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak kepolisian. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Simalungun.

Berita Terkait

Sikap Tegas Teguh Transparan: Sat Narkoba Polres Simalungun Terapkan Polri Presisi, Bongkar Sindikat Sabu 4,98 Gram dengan Saksi dan Rekaman Video
Komitmen Kasat Narkoba Polres Simalungun Berbuah Penangkapan Dua Pengedar Sabu
Kapospol Ujung Padang Tegas Jaga Kamtibmas, Sukses Kawal Pengukuhan Paskibra Jelang HUT RI ke-80 di Simalungun
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba Hingga Akar-Akarnya, Amankan Pelaku dengan 2,25 Gram Sabu Jelang HUT RI ke-80
Dukungan Dandim Bersinergi Wujudkan Zona Integritas di Lingkungan Polres Simalungun
Pengedar Sabu Ditangkap Dini Hari di Simalungun, Polisi Sita Barang Bukti 2,25 Gram
Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kandung, Ayah Jahat Cabuli 3 Putrinya
Polres Simalungun Bantah Oknum Polisi Siksa Pencuri Sawit, Sebut Tersangka Diam Saat Diperiksa dan Keluarga Paksa Keluar

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru