Tak Sekedar Pendampingan, Korban Kekerasan Seksual Butuh Keadilan

baraNews

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:00 WIB

50428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin

Peristiwa memilukan kembali mengguncang Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang siswi SD hamil enam bulan akibat perbuatan ayah tirinya.

Kasus ini tidak hanya memantik kemarahan publik, tetapi juga mengundang perhatian langsung dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kunjungan kerja ke Samarinda, Arifatul menyempatkan diri menemui korban dan memberikan dukungan, mulai dari pendampingan psikologis, pemenuhan hak pendidikan, hingga tempat perlindungan terhadap korban anak kelas 6 SD yang hamil oleh ayah tirinya. (antarakaltim.co, 9/5/2025)

*Tak Ada Keadilan*

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat seperti anggota keluarga, tetangga, maupun kerabat, menunjukkan bahwa penguatan peran keluarga menjadi semakin mendesak. Keluarga seharusnya menjadi ruang pertama dan utama yang aman bagi anak, namun dalam banyak kasus justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran hak anak. Salah satunya kasus di atas.

Korban kekerasan seksual memang butuh perhatian karena dia adalah korban. Namun dari sisi lain korban butuh keadilan tak sekedar pendampingan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya agar keadilan bisa ditegakkan. Namun perlu jadi perhatian mengapa persoalan kekerasan seksual ini semakin marak hingga keluarga khususnya ayah tega berbuat demikian.

Sistem kapitalis sekuler menciptakan generasi jauh dari sosok ayah yang harusnya menjadi pelindung namun justru sebaliknya. Ini bukti bahwa keluarga atau orang terdekat tidak menjamin anak terlindungi ditambah lagi lingkungan yang individualis karena jauh dari kontrol masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar sehingga kemaksiatan semakin merajalela.

Berbagai produk hukum, edukasi hingga munculnya berbagai badan dan lembaga/ organisasi untuk mengakhiri kekerasan seksual namun negara gagal melindungi anak, perempuan bahkan semua berpotensi bisa menjadi pelaku kekerasan dan semua bisa menjadi incaran korban kekerasan. Namun hukuman bagi pelaku masih terkategori ringan. Artinya korban kekerasan seksual belum mendapatkan keadilan.

Tidak dapat dipungkiri maraknya kekerasan seksual terhadap anak merupakan akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler. Sistem yang mengagungkan kebebasan, menghalalkan segala cara dan mencampakkan peran agama dalam mengatur kehidupan (sekuler). Persoalan kekerasan seksual merupakan persoalan sistematis artinya ada beberapa disfungsi dari penerapan kehidupan saat ini yang gagal melindungi anak, yakni keluarga, masyarakat bahkan negara.

Andil yang paling besar ada pada peran negara dalam hal preventif dan kuratif, tidak hanya mencegah atau menghukum pelaku kekerasan seksual terjadi, tetapi mengkondisikan sistem yang ada agar kekerasan seksual tidak terjadi.

Dalam sistem sekuler, pengertian dan standar keadilan ditentukan oleh akal manusia. Mereka menetapkan ketentuan hukum dan sanksi bagi pelakunya berdasarkan kemauan nafsu dan tidak sedikit pesanan. Sistem peradilan juga memberikan hak berupa grasi, amnesti, abolisi, rehabilisasi dan remisi lebaran. Oleh karena itu, melihat buruknya sistem sanksi yang diberikan maka tidak akan ditemukan keadilan dalam sistem peradilan saat ini. Bisa jadi kasus serupa akan terulang karena tidak ada efek jera dan pencegah bagi yang lain.

*Islam Memberikan Keadilan*

Dalam Islam, syariah menjadi standar untuk menentukan kejahatan dan sanksinya. Dengan pijakan hukum syara’ para hakim (Qadhi) akan memberikan putusan hukum yang adil kepada seluruh anggota masyarakat. Terkait umur maka standarnya ketika sudah baligh sudah bisa dijatuhi hukuman.

Dalam Daulah Khilafah tidak ada pemisahan antara peradilan sipil dan syariah karena semua putusan hukum diberikan dengan menggunakan dasar Syariah Islam. Maka jelas keadilan akan terwujud di tengah masyarakat hingga seluruh undang-undang terkait peradilan, definisi kejahatan dan sejenisnya, hukum pembuktian, jenis sanksi, hak pengampunan, dll semuanya didasarkan pada Syariah Islam.

Sistem peradilan dalam Islam bersifat Zawajir atau efek jera bagi pelaku dan orang disekitarnya. Selain itu bersifat Jawabir atau penebus dosa. Tidak hanya sistem peradilan Daulah Khilafah akan membangun masyarakat dengan dasar akidah Islam sehingga takwa kepada Allah. Masyarakat akan senantiasa diliputi nuansa ketaatan pada Syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan, baik individu, keluarga, masyarakat, dan bernegara. Masyarakat akan terhindar sebagai pelaku atau korban tindak kriminalitas.

Di samping itu, Khilafah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok bagi setiap warganya sehingga dorongan untuk melakukan tindakan kriminal berkurang dengan sendirinya. Media nonfaedah dan berbagai pemicu kejahatan seperti narkoba dan miras akan dilarang.

Hukuman dalam Islam seperti potong tangan bagi pencuri, qishas bagi pembunuhan disengaja, rajam bagi pezina muhshan, jilid bagi pezina ghairu muhsan, dll akan membuat orang berpikir ribuan kali sebelum bertindak. Efek jera sekaligus menjadi pencegah tentu akan membuat tindak kriminal minim. Rakyat pun tenang karena pemerintah yang adil jauh dari was-was seperti sekarang. Tentunya semua itu akan terlaksana jika negara sebagai pelaksana syariat.

Secara khusus dalam upaya menghapus kekerasan, negara penting memperhatikan dan menerapkan aturan Islam, di antaranya: pertama, Islam mengharamkan setiap bentuk kekerasan terhadap semua makhluk, apalagi terhadap anak. Islam telah menetapkan adanya sanksi tegas untuk setiap kekerasan. Sanksi-sanksi ini tidak hanya berfungsi sebagai penebus (jawabir), tetapi juga pencegah (jawazir).

Kedua, dalam sistem ekonomi di antaranya Islam mengatur pemenuhan kebutuhan hak anak menjadi tanggung jawab orangtua, suami atau walinya hingga negara. Anak akan terhindar dari eksploitasi seksual atau kekerasan karena kesulitan ekonominya.

Ketiga, Islam mengatur bahwa sistem pendidikan yang diberlakukan bagi rakyat bertujuan membentuk keimanan yang kuat dan berpengaruh sehingga tercipta kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah). Yaitu kepribadian yang menjadikan Islam sebagai tolok ukur pemikiran dan perbuatan dalam kehidupan.

Keempat, Islam mengatur hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan masyarakat. Penerapan aturan ini akan menjaga kemuliaan dan kehormatan setiap insan.

Penerapan sistem sanksi, sistem ekonomi, sistem pendidikan hingga sistem sosial berdasarkan syariat Islam akan membawa kebaikan dalam masyarakat. Sistem kehidupan Islam ini pun efektif mencegah tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

Dengan demikian, anak ataupun masyarakat pada umumnya akan dapat hidup aman dan nyaman di mana saja, terhindar dari tindak kekerasan seksual dari siapa pun juga. Akidah Islam akan menjaga setiap muslim dan masyarakat berada dalam kebaikan karena menyadari semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah di akhirat kelak. Semua itu hanya akan terwujud bila Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan.

Berita Terkait

Sistem Kapitalis Bengis Menjadikan Pajak dan Bea Cukai Tumpuan Pendapatan Negara
SWI: Jangan Biarkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Menjadi Budaya Baru
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Negeri Merdeka, Anak Rakyat Sulit Sekolah
Krisis Tenaga Kerja dan Kegagalan Kapitalisme Mewujudkan Kesejahteraan
Pajak : Instrumen Kapitalisme untuk Bertahan dengan Mengorbankan Rakyat
Mampukah Kampung Tangguh Mencegah Narkoba di IKN?
Kapitalisme dan Pajak yang Mencekik, Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:23 WIB

Speedboat Panipahan Bersatu 03 Alami Gangguan Mesin, Penumpang Terombang ambing Berjam-jam di Laut

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:55 WIB

LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:43 WIB

Pemkab Rohil Perkuat Program Infrastruktur, Bupati Serahkan Alat Berat ke Dinas PUPR

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:25 WIB

Maju Seleksi Direksi BUMD Rohil, Junaidi Tawarkan Penguatan PAD dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:36 WIB

DPD TOPAN RI Warning Keras Calon Direksi–Komisaris PT SPRH: Jangan Masuk BUMD Bermasalah untuk Main Uang Daerah

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:43 WIB

LSM MITRA Riau Desak Kejati Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mark-up Proyek Jalan Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:55 WIB

Wakil Ketua Umum DPP SWI Kecam Aksi Biadab Pengeroyokan Wartawan Kuansing

Senin, 8 September 2025 - 08:56 WIB

PT Pandawa Satria Nusantara dan Baharkam Polri Gelar Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama Angkatan ke-1

Berita Terbaru