PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

baraNews

Kamis, 9 April 2026 - 10:07 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Stabilitas sosial di wilayah Halmahera Utara kini menghadapi tantangan baru akibat dinamika komunikasi di ruang digital yang merembes ke ranah hukum.

Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta menggelar aksi massa di depan Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Mereka mendesak pengurus pusat partai untuk memberikan perlindungan terhadap kader di daerah yang dinilai menjadi korban fragmentasi informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran atas meningkatnya kecenderungan kriminalisasi terhadap diskusi di ruang privat organisasi. Massa menilai, penggunaan potongan tangkapan layar percakapan internal sebagai basis laporan pidana merupakan ancaman serius bagi kebebasan berorganisasi dan berekspresi yang dilindungi konstitusi.

Ancaman fragmentasi informasi
Koordinator Lapangan Aksi, Usama Ait, dalam orasinya di depan gerbang DPP Partai Demokrat, menegaskan bahwa fenomena informasi yang terfragmentasi atau dipotong-potong tanpa konteks aslinya telah menjadi senjata untuk melakukan pembunuhan karakter.

Menurutnya, partai politik di tingkat pusat tidak boleh membiarkan kadernya berjuang sendirian melawan narasi yang sengaja dibentuk untuk memicu sentimen negatif publik.
“Kami datang untuk mengingatkan bahwa ruang privat organisasi adalah wilayah yang harus dihormati. Apa yang terlontar dalam dinamika internal tidak boleh ditarik keluar secara paksa dan dijadikan alat kriminalisasi. Kami mendesak DPP Partai Demokrat untuk segera memberikan perlindungan hukum dan organisatoris bagi kader yang terdampak oleh manipulasi informasi ini,” tegas Usama Ait.

Lebih lanjut, Usama menjelaskan bahwa polemik yang terjadi di Halmahera Utara saat ini berpotensi merusak tatanan demokrasi jika setiap perdebatan internal organisasi selalu berakhir di meja hijau. Hal ini dinilai akan menciptakan iklim ketakutan dalam berorganisasi dan berpendapat.
Pendekatan keadilan restoratif
Dalam aksi tersebut, PA-Malut Jakarta menyampaikan empat poin tuntutan strategis yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi ketegangan di daerah:

1. Mengedepankan Restorative Justice :
Mendesak Polri untuk menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani polemik digital di Halmahera Utara. Langkah ini dipandang lebih beradab guna meredam polarisasi dan menjaga kondusivitas wilayah.
2. Menolak Kriminalisasi Ruang Privat:
Menuntut penghentian segala upaya memidanakan diskusi yang bersifat internal dan tertutup, karena merupakan bagian dari kebebasan berserikat dan berkumpul.
3. Perlindungan Kader oleh DPP Demokrat:
Mendesak pengurus pusat Partai Demokrat untuk melakukan mitigasi dan pendampingan terhadap kader yang menjadi sasaran pemberitaan tidak utuh (fragmentasi informasi).
4. Menjaga Komitmen Damai 29 Maret:
Meminta semua pihak, baik elite maupun masyarakat, untuk kembali pada substansi perdamaian yang telah disepakati pada 29 Maret 2026 di Halmahera Utara demi masa depan daerah.

Merawat momentum rekonsiliasi
Aspirasi yang dibawa oleh PA-Malut Jakarta juga menekankan pentingnya menjaga momentum rekonsiliasi pasca-insiden pawai obor pada 20 Maret lalu. Pihak aktivis menilai, energi kolektif daerah seharusnya difokuskan pada penguatan harmoni lintas kelompok, bukan justru habis untuk memperuncing residu komunikasi digital yang tidak produktif.
“Halmahera Utara adalah miniatur keberagaman. Mari kita kembali pada semangat Hibua Lamo, di mana setiap perbedaan diselesaikan melalui dialog yang mencerahkan, bukan dengan saling lapor yang justru memperlebar jarak sosial,” tambah Usama Ait menutup orasinya. Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi aksi terpantau tertib dan massa membubarkan diri dengan teratur.

Berita Terkait

PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar
Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.
PA-MALUT Berencana Mendorong Kasus Hibah KPU tikep di KPK dan Kejagung
Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawi Bawa Semangat “Urip Ya Urup”
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!
Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN
KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:29 WIB

PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar

Minggu, 27 September 2026 - 17:35 WIB

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.

Rabu, 16 September 2026 - 16:29 WIB

Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawi Bawa Semangat “Urip Ya Urup”

Minggu, 6 September 2026 - 18:32 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:08 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!

Jumat, 4 September 2026 - 19:20 WIB

Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN

Jumat, 4 September 2026 - 19:18 WIB

KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Habib Bahar bin Smith Angkat Bicara Terkait Tewasnya Warga Pejompongan dalam Kericuhan

Berita Terbaru