Raja Tramadol dan Eximer, Bos Odi Dalang Racun Generasi: Jual Obat Daftar G ilegal Berkedok Konter Pulsa

baraNews

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:03 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Diduga sebuah konter pulsa di Jalan Lenteng Agung Raya RT 001/RW 03 No.3E, Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, menjual obat keras golongan G jenis Tramadol, Eximer, Thriexh, dan Zolam secara bebas. Temuan ini terungkap dalam investigasi tim media pada Sabtu (11/10/2025).

Dalam pantauan di lokasi, penjaga toko bernama Nando mengaku hanya sebagai pekerja.

“Saya cuma jaga toko bang, bosnya Odi. Baru kerja empat bulan setengah, Saya jual Eximer enam butir Rp10 ribu, Tramadol satu lempeng Rp50 ribu, Thriexh satu butir Rp3 ribu, Zolam satu butir Rp15 ribu. Sehari bisa dapat Rp1,2 juta,” ujarnya kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RT setempat, Abdul Rahman, membenarkan bahwa toko tersebut pernah digerebek Satpol PP Kelurahan Srengseng Sawah pada 23 Mei 2025. Saat itu, pihak kelurahan sudah memberikan peringatan keras agar tidak lagi menjual obat keras.

“Tapi ternyata masih buka dan menjual obat-obatan itu. Pelakunya juga orang yang sama. Saya berharap polisi serius menindak ini. Jangan sampai generasi muda rusak gara-gara obat ini,” tegas Abdul Rahman dengan nada geram.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya juga menyatakan keresahan yang sama.

“Kami tidak mau wilayah kami jadi sarang peredaran obat keras. Ini bisa merusak anak-anak muda. Kami minta aparat segera bertindak,” ujarnya.

Setelah temuan tersebut, tim media berupaya melaporkan kejadian ke layanan darurat Polri 110. Namun, empat kali panggilan pertama hanya tersambung ke Polres Jakarta Selatan, yang kemudian mengalihkan laporan ke Polsek Jagakarsa. Sayangnya, tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian.

Baru pada panggilan kelima, laporan akhirnya tersambung ke Mabes Polri, yang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Tak lama setelah itu, penjual berhasil diamankan bersama pak Rt dan Tim Media kemudian diserahkan ke pihak Polsek Jagakarsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dalam perjalanan menuju kantor Polsek Jagakarsa kami bersama pak Rt melihat masih ada beberapa penjual obat keras dafta G secara bebas seperti kebal terhadap hukum, penjual obat keras tersebut dengan piawai nya berkamuflase toko klontong dan konter pulsa, Berikut data lokasi yang sudah terpantau :
1. Jalan Moch. Kahfi II, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
2. No. 69 Jalan Moch. Kahfi II, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
3. 1 Gang Johar, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
4. jl. Pepaya Raya No.4, Rt.2/rw.5, kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
5. jl. Moch. Kahfi li No.24 2, Rt.1/rw.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
6. Jalan Tnjung Raya, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Tindakan penjualan obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 196.

Kasus ini akan terus dikawal oleh tim media untuk memastikan aparat penegak hukum benar-benar menindak dengan tegas para pelaku, serta menutup akses peredaran obat keras daftar G di wilayah Jakarta Selatan, sampai berita ini terbit Kapolsek Kompol. Nurma Dewi, S.H. belum memberi Tanggapan terkait maraknya obat keras daftar G diwilayah hukum Polsek Jagakarsa.

(@Redaktim)

Berita Terkait

Stop Jangan Mudah Terprovokasi, Tangkap Penyebar Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas
Polisi Temukan Sejumlah Anak Terpisah dari Keluarga Saat HUT ke-80 TNI di Monas
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Menjual Donat, Sergio Pilih Jalan Halal Tanpa Korupsi
Indeks Kebebasan Pers Indonesia Anjlok, PWOD Soroti Ketidakhadiran Dewan Pers sebagai Pelindung Jurnalis dan Media
Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Babinsa Koramil Bulukumpa Gandeng FKPPI dan PPM Gelar Patroli Kolaborasi, Jaga Kamtibmas di Malam Hari

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:49 WIB

PENJELASAN Kolonel Daniel Manalu, Praka Amin Gugur Di Tembak KKB di Papua Barat, Senjata Dirampas

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:30 WIB

RENOVASI KANTOR KUA DIDUGA TIDAK TRANSPARAN Warga Tuntut Kepala Kantor KUA Kecamatan Ujung Loe Bertanggung Jawab

Minggu, 12 Oktober 2025 - 03:41 WIB

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:32 WIB

Patroli Gabungan TNI–Komduk Wujudkan Keamanan Wilayah Gantarang di Malam Akhir Pekan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Pimpinan Redaksi Media Online Satya bhayangkara” Muh Darwis Dg Situju. Turun Langsung Memantau Kebakaran Sumur Bor Dibontoa Berikut Temuannya.

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:16 WIB

Temui Wamen Pariwisata, Bupati Andi Utta Undang ke Festival Pinisi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Aktivis 98 Serukan: Hentikan Narasi Provokatif Bubarkan Polri

Berita Terbaru