Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kerusuhan dalam Unjuk Rasa 25–31?

baraNews

Senin, 15 September 2025 - 08:15 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKAARTA, 15 September 2025 |  Demokrasi Indonesia telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka. Pemerintah bahkan menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar tidak berubah menjadi tindakan yang justru mengganggu ketertiban umum. Dalam situasi terkini, ketika sejumlah unjuk rasa muncul di berbagai daerah, tokoh nasional lintas sektor kompak menyerukan pentingnya menjaga kedamaian dan menolak aksi anarkis.

Demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah terus terjadi sejak Senin, 25 Agustus 2025. Unjuk rasa yang semula memprotes besaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini berubah menjadi kerusuhan dan penjarahan di berbagai wilayah di Indonesia. Sepuluh orang telah meninggal dunia selama demonstrasi berlangsung di berbagai
daerah, baik akibat kekerasan maupun bentrok massa yang tak dikenal. Kematian Affan memicu kemarahan masyarakat dan memantik amarah demonstrasi berikutnya.

Amukan kerusuhan perusakan fasilitas umum, pembakaran, atau penyerangan terhadap institusi negara, maka hal itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum yang harus ditindak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelombang aksi demonstrasi rusuh yang mengalami eskalasi sejak tanggal 25 sd 31 Agustus 2025 telah memakan terlalu banyak korban, terutama masyarakat sipil dan kelompok rentan, atas dasar itulah maka melalui media Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah Dedi Siregar

dalam siaran persnya mengatakan siapa yang bertanggung jawab kerusuhan unjuk rasa di bulan agustus beberapa waktu lalu ?

Jika mengarah pada Framing sekelompok orang pada TNI, kita ketahui bersama bahwa TNI tidak mendapatkan permintaan untuk membantu pengaman unjuk rasa pada tanggal 25 Sampai dengan tanggal 30,

” Dan faktanya TNI memdapatkan permintaan pengamanan sesudah kerusuhan dan penjarahan, oleh dari yang bertanggung jawab pada kerusuhan unjuk rasa bukan Lembaga Intitusi TNI ”

Kami akan mendorong agar penegakan hukum bekerja secara maksimal untuk memberi keadilan bagi para korban demonstrasi.

Diketahui kondisi di Jakarta beberapa waktu lalu, setelah demonstrasi sejak 25 sampai 30 Agustus.Eskalasi unjuk rasa meledak setelah seorang pengemudi ojek online tewas dilindas rantis Brimob, Kamis malam Di sejumlah wilayah Indonesia, demonstrasi yang sudah terkonsentrasi diwarnai aksi pembakaran gedung parlemen dan fasilitas umum. Beberapa orang menjarah aset-aset yang ada di dalamnya.

Massa juga menargetkan rumah-rumah pejabat. Mereka menjarah hampir seluruh perabotan, termasuk barang-barang . Aksi di beberapa daerah juga menelan korban jiwa.

Kami mendesak agar pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek keamanan semata, tetapi juga pada perlindungan hak asasi warga negara lainnya yang ingin beraktivitas dengan aman tanpa terganggu kerusuhan. Langkah tegas aparat justru merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas. Tanpa adanya kepastian hukum dan ketertiban, pembangunan akan terhambat, roda perekonomian terganggu, serta citra bangsa di mata dunia bisa tercoreng.

Berbagai tantangan global yang sedang dihadapi bangsa, stabilitas nasional menjadi syarat mutlak untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, menjaga kedamaian bukan sekadar urusan aparat keamanan, melainkan juga tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Penting pula disadari bahwa menjaga ketertiban saat unjuk rasa bukan hanya untuk kepentingan aparat atau pemerintah, tetapi juga demi kenyamanan seluruh masyarakat. Jalan raya yang macet total, fasilitas umum yang rusak, hingga aktivitas ekonomi yang terganggu adalah kerugian bersama

Salam Hormat,
Dedi Siregar
PW GPA DKI

Berita Terkait

Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi
LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar
Dorong UMKM Menjadi Ruang Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua Dewan Pembina MIO Taufiq Rahman Dorong Perbaikan Sistem Usai Maraknya OTT KPK
Patient Experience Memasuki Fase Baru dengan Hadirnya Sertifikasi Global di Indonesia
Customer Experience sebagai Wajah Layanan Publik Indonesia: 65 Pimpinan PLN Raih Sertifikasi CX Global
PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong
Sorotan Kinerja Kadis Kominfo Rohil: Dinilai Tidak Layak, Akses Jaringan di Palika Masih Terabaikan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:04 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Serda Akbar Ajak Warga Kahayya Jaga Kamtibmas dan Kebersihan Lingkungan 

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Kisruh Pemilihan BPD Topanda, Panitia Dituding Bermain di Balik Aturan

Jumat, 17 April 2026 - 10:59 WIB

Bripda M.Ahriadi Personel Satlantas Polres Bulukumba Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulsel.

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WIB

Sembilan Warga Sipil Puncak Dilaporkan Tewas dalam Operasi Militer; Tokoh Muda Papua Kecam Tindakan di Wilayah Sipil

Jumat, 17 April 2026 - 09:12 WIB

KEJAR AKSES MOBIL, GOTONG ROYONG PERLEBAR JEMBATAN GARUNTUNGAN MASUK HARI KEDUA

Jumat, 17 April 2026 - 07:11 WIB

Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Kodim 1411/Blk Berlangsung Khidmat, Tujuh Prajurit Naik Pangkat

Jumat, 17 April 2026 - 03:11 WIB

Pererat Sinergitas, Babinsa Paccarammengang Duduk Bareng Perangkat Desa Bahas Keamanan Wilayah 

Kamis, 16 April 2026 - 23:58 WIB

Babinsa dan Pemerintah Desa Bulo-Bulo Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan dan Drainase di Bulukumba

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sekda Pasbar Melayat ke Rumah Duka Korban Banjir Alahan Mati

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:51 WIB