Kaya Sumber Daya, Miskin Solusi: Ekonomi Desa dalam Cengkeraman Ribawi

baraNews

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:44 WIB

50340 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulisan ini berangkat dari fakta keberhasilan program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Meski tampak menjanjikan, program ini menyimpan persoalan mendasar: skema ribawi yang justru membebani masyarakat desa. Padahal, daerah tersebut kaya akan sumber daya alam seperti batu bara dan sawit. Ironisnya, rakyat tetap diminta berutang demi memutar roda ekonomi.

Melalui tulisan ini, saya mencoba mengurai masalah dari akarnya dan menawarkan solusi Islam sebagai alternatif. Harapannya, bisa menjadi bahan renungan dan pertimbangan publik, khususnya dalam menyika…
Kaya Sumber Daya, Miskin Solusi. Ekonomi Desa dalam Cengkeraman Ribawi
Oleh : Lili Agustiani, S. Pd (Pemerhati Masalah Ekonomi dan Praktisi Pendidikan)

Pemkab Paser telah menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sesuai target pemerintah pusat. Realisasi mencapai 100 % pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 20.32 WITA, menurut catatan Disperindagkop UKM Kabupaten Paser. Seluruh 139 desa dan 5 kelurahan telah memiliki koperasi yang telah terbentuk sebelum akhir Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua koperasi telah berbadan hukum melalui akta notaris, dengan berkas lengkap yang diterima Disperindagkop UKM. Pembentukan ini didahului oleh musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai mekanisme tata kelola komunitas lokal.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Paser menyampaikan data valid rekapitulasi. Menurut Kepala Disperindagkop UKM, Yusuf, seluruh koperasi baik di desa maupun kelurahan sudah memiliki legalitas badan hukum pada awal Juli 2025.

Pembentukan koperasi tersebut dilaksanakan di 10 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Paser. Semua tahapan dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah daerah kini hanya menunggu petunjuk teknis dari pusat terkait tindak lanjut operasional koperasi.

Koperasi Merah Putih di Paser telah siap menjalankan berbagai unit usaha sesuai karakter desa. Terdapat tujuh bidang usaha utama yang ditetapkan, seperti gerai sembako, apotek desa, klinik desa, simpan pinjam dan cold storage. Setiap koperasi akan memilih unit usaha berdasarkan potensi lokal dan kebutuhan masyarakat setempat.

Pendanaan untuk pembentukan legalitas koperasi difasilitasi melalui APBD, termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT). Langkah ini merupakan bagian dari strategi memperkuat kelembagaan ekonomi lokal yang inklusif dan mandiri.

Kalimantan Timur khususnya Kabupaten Paser kaya sumber daya alam seperti batu bara dan sawit, menunjukkan ironi. Daerah yang kaya SDA tetap membutuhkan pembentukan koperasi demi memutar roda ekonomi. Hal ini menandakan bahwa kekayaan alam belum mampu mengangkat ekonomi masyarakat secara merata.

Di balik semangat pemberdayaan, skema koperasi justru berpotensi menjadi alat penjebak utang masyarakat. Alih-alih membantu pelaku usaha kecil, pinjaman dengan bunga dari bank malah menjerumuskan rakyat dalam jeratan riba.

Dalam kondisi ekonomi rakyat yang lemah, koperasi seperti ini bukanlah solusi tepat. Memberi kemudahan meminjam bukan berarti menyelesaikan masalah kemiskinan. Justru, ketergantungan pada utang bisa memperburuk beban hidup masyarakat desa.

Lebih dalam lagi, praktik koperasi Merah Putih sarat dengan pelanggaran syariat. Penggunaan sistem perbankan konvensional dan pembiayaan berbasis bunga membuat transaksi dalam koperasi ini bersifat ribawi.

Dalam Islam, riba adalah dosa besar yang diharamkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Maka koperasi yang mengandalkan sistem ribawi termasuk badan usaha batil yang bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. Sayangnya, hal ini menjadi konsekuensi dari sistem kapitalisme demokrasi yang sekuler, yang memisahkan agama dari kebijakan ekonomi.

Sistem kapitalis memang kerap menawarkan solusi yang tampak solutif, namun merusak dari dalam. Rakyat diberi akses terhadap dana, tapi melalui sistem yang tidak adil dan penuh jebakan bunga. Koperasi dijadikan kendaraan untuk menggulirkan dana ribawi secara legal.

Di sisi lain, pengelolaan sumber daya alam tetap berada dalam genggaman swasta dan korporasi besar. Masyarakat desa hanya menjadi penonton dan pemikul beban, bukan pemilik manfaat dari SDA di sekitarnya.

Solusi mendasar dari masalah ini bukan sekadar reformasi koperasi, tapi perubahan sistem secara menyeluruh. Dalam Islam, koperasi atau bentuk usaha masyarakat boleh dijalankan selama sesuai syariat: bebas riba, adil, dan berpihak pada kebutuhan rakyat.

Kekayaan alam seharusnya dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan seluruh umat. Hanya dengan penerapan sistem Islam kaffah, keadilan ekonomi benar-benar bisa dirasakan rakyat tanpa terjerat utang dan tanpa menggadaikan hukum Allah.

Islam memberikan solusi mendasar atas persoalan ekonomi masyarakat, yaitu dengan memastikan bahwa harta diperoleh dan dikelola dengan cara yang benar. Dalam sistem Islam, setiap individu didorong untuk bekerja, berdagang, dan bermuamalah secara halal tanpa riba.

Bentuk kerja sama usaha seperti koperasi dapat dijalankan, asalkan mengikuti prinsip syariah. Tidak ada praktik bunga (riba), penipuan, gharar, atau eksploitasi dalam pembagian keuntungan. Koperasi dalam Islam bisa menggunakan akad musyarakah (kerja sama modal) atau mudharabah (bagi hasil) yang adil dan transparan.

Negara Islam (Khilafah) memiliki tanggung jawab langsung dalam menjamin kebutuhan pokok rakyat, termasuk membuka lapangan kerja dan mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan umum. SDA seperti batu bara dan sawit tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing, melainkan dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu bergantung pada pinjaman berbunga atau terjerat utang koperasi ribawi. Negara juga akan memberikan bantuan modal tanpa bunga kepada pelaku usaha kecil, serta memfasilitasi pasar dan distribusi hasil usaha mereka.

Sistem Islam memastikan bahwa ekonomi tumbuh berdasarkan keadilan, bukan ketamakan segelintir elit atau lembaga keuangan. Negara akan membina masyarakat agar memahami cara memperoleh harta secara syar’i dan menghindari riba.

Pendidikan ekonomi syariah pun ditanamkan sejak dini agar rakyat tidak tertipu oleh sistem kapitalis. Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, termasuk dalam ekonomi, kesejahteraan rakyat akan terwujud tanpa utang, tanpa riba, dan tanpa menjauh dari hukum Allah.

Hanya sistem Islam yang mampu membebaskan rakyat dari jeratan kemiskinan dan ketidakadilan struktural seperti saat ini. Wallahua’lam bishowab

Berita Terkait

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara
Sistem Kapitalis Bengis Menjadikan Pajak dan Bea Cukai Tumpuan Pendapatan Negara
SWI: Jangan Biarkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Menjadi Budaya Baru
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Negeri Merdeka, Anak Rakyat Sulit Sekolah
Krisis Tenaga Kerja dan Kegagalan Kapitalisme Mewujudkan Kesejahteraan
Pajak : Instrumen Kapitalisme untuk Bertahan dengan Mengorbankan Rakyat
Mampukah Kampung Tangguh Mencegah Narkoba di IKN?

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Dorong Budidaya Legal, Dittipidter Bareskrim Polri dan KKP Selamatkan Benih Lobster

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:08 WIB

HUT Ke-62 Golkar, Ketua DPD II Bulukumba Ajak Kader Ziarah ke TMP Taccorong: Golkar Partai Besar, Tidak Mudah Terpecah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Humas Polres Bulukumba Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:55 WIB

Babinsa Koramil 1411-07/Herlang Dampingi Pemasangan AC di KDKMP Desa Pataro

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Wujud Pengabdian,H. Ilham Bahtiar Fasilitasi Bantuan puluhan Unit Komputer untuk Sekolah di Bulukumpa

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:26 WIB

HUT Humas Ke 75, Humas Polres Bulukumba Salurkan Sembako Ke Pondok Pesantren dan Panti Asuhan.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Wali Kota Kendari Pimpin Penggerebekan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Saranani

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum Balik atas Laporan Juari, Desak Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan Diusut!

Berita Terbaru

Jakarta

Agus Kliwir Minta Kapolri Bongkar Jaringan Mafia

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:17 WIB