Geger!! Mobil Fuso Angkut BBM Subsidi, Diduga Pandi Sebagai Pentolan Mafia Solar ilegal Kebal Hukum

baraNews

Jumat, 25 April 2025 - 16:31 WIB

50543 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat | Dengan leluasa Para pemain solar ilegal bersubsidi berkeliaran di wilayah kalideres Jakarta barat menggunakan Mobil Fuso.

Seakan kebal hukum pemain solar ilegal bersubsidi kini merajalela di sekitar jl. Daan Mogot no. 9 RT. 1 /RW. 1 Kalideres kec. Kalideres tepatnya di SPBU 31.118. 02 dari penelusuran tim investigasi mendapati armada jenis Fuso dengan plat nomor F 8412 SG sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Maraknya mobil pengangkut bahan bakar minyak ( BBM ) bergentayangan di wilayah Kalideres Jakarta barat. Dari hasil temuan hari ini rabu 23/4/ 2025. Tim media Langsung bertanya ke supir Pembawa BBM jenis Solar tersebut yang menggunakan Jenis Mobil fuso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ini mobil Pandi, kita sebagai supir hanya di tugaskan belanja solar, selebihnya gak tau, kontek aja ke bang pandi ini nomernya dia, di save aja bang, ” Ungkap Petrus selaku kenek menyatakan.

Kemudian, Tim investigasi Media menanyakan untuk konfirmasi dengan pengurus SPBU. ” Apa yang abang pertanyaan terkait armada pemain solar, saya gak tau, karena kita berkerja sesuai SOP sesuai barcode, kalau barcode sama dengan plat ya kita isi, ” Ungkap Wilsman selaku pengawas SPBU.

Dalam hal ini, Pasalnya dampak dari Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi, agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara, ini jelas sudah melanggar hukum.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Melalui pemberitaan dari media, Tim Media meminta Aparat Penegak Hukum berserta BPH Migas agar bertidak tegas dan Menangkap para pelaku Mafia yang telah Penyeleludupan BBM jenis solar tersebut. karena sangat merugikan negara.

( VN )

Berita Terkait

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:01 WIB

Pengurus IKA SMPN 1 Bulukumba apresiasi siswa berprestasi pekan literasi & Numerasi 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:55 WIB

Polres Bulukumba Gelar Gerakan ASRI, Bersihkan Pantai dan Tanam Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:04 WIB

Di Balik Semangat Belajar, Guru SDN 174 Anrihua Hadapi Ancaman Nyata dari Ruang Kelas yang Tak Layak

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:55 WIB

Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Seppang Dampingi Penyaluran Bantuan Pupuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:38 WIB

Andi Riyal Hadiri Penerimaan Rapor di SD 217 Karassing, Dorong Sinergi Pendidikan

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:47 WIB

59 Kantong Darah Terkumpul dalam Bakti Kesehatan Polres Bulukumba Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:31 WIB

BANTUAN UNTUK RAKYAT, TAPI KENAPA MASIH MENUAI TANYA?

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:05 WIB

Khoirul Fahmi Perkuat Sinergi Perbaikan Jalan Mahato–Simpang Menggala Demi Mobilitas Masyarakat

Berita Terbaru