KUTACANE – Pengadaan kendaraan dinas baru bagi pimpinan daerah di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi perbincangan publik setelah nilai pengadaannya terkonfirmasi miliaran rupiah berdasarkan dokumen resmi. Di tengah sorotan tersebut, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Roni Desky, menegaskan bahwa proses pengadaan kendaraan dinas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Roni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang dengan sistem E-Katalog yang terintegrasi dalam sistem pengadaan pemerintah.
“Seperti pembelian mobil dinas Bupati jenis Land Cruiser GR Sport seharga sekitar Rp 2,5 miliar, sedangkan mobil dinas Wakil Bupati jenis Alphard kisaran Rp 1,5 sampai dengan Rp 1,8 miliar. Pembelian mobil dinas ini tidak ada masalah sama sekali,” ujar Roni.

Fakta Dokumen: Rp 2.571.500.000 untuk LC 300 GR-S
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang yang diterima redaksi, spesifikasi dan nilai pengadaan tercatat lebih rinci dari pernyataan tersebut.
Dalam dokumen tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT. Astra International Tbk-TSO mencatat penyerahan:
1 Unit LAND CRUISER 300 GR-S 4×4 A/T (OFF THE ROAD) VIN 2024 dengan nilai Rp. 2.571.500.000,- (Dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pembayaran disebut lunas 100% untuk pekerjaan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, berdasarkan SPD Nomor: 11.02/01/000003/4.01.2.08.0.00.29/M-LS tertanggal 13 Maret 2025.
Dengan demikian, angka Rp 2,5 miliar yang disebut Kabag Umum adalah pembulatan dari nilai riil Rp 2,57 miliar. Nilai tersebut identik dengan pricelist resmi Toyota Land Cruiser 300 GR-S V6 3.3 Diesel yang pada OTR Jakarta 2025-2026 berada di rentang Rp 2,71 – Rp 2,72 Miliar.
Catatan Regulasi
Jika merujuk pada regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah, pengadaan tersebut memunculkan sejumlah catatan yang perlu diuji secara administratif.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 304 ayat (1) huruf a angka 3 dan 4 mengatur bahwa kendaraan perorangan dinas diperuntukkan bagi Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota. Pasal 150 ayat (1) juga mengatur bahwa kendaraan operasional baru dapat dijual/dilelang apabila telah berusia minimal 7 tahun.
Dari sisi tata cara pengadaan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pada Pasal 38 dan 50 mewajibkan mekanisme melalui LPSE/ SIRUP dan e-purchasing E-Katalog. Mekanisme ini menjadi pintu masuk transparansi, namun tidak menghapus kewajiban kepatuhan terhadap standar harga.
Di sinilah letak perdebatan. Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa harga kendaraan dinas Bupati ditetapkan Gubernur berdasarkan Standar Biaya Masukan regional. Untuk wilayah Aceh, standar tersebut berada di kisaran Rp 515 juta. Apabila di atas angka tersebut, regulasi mensyaratkan justifikasi khusus dan persetujuan Mendagri.
Kesesuaian harga juga dapat ditelusuri melalui PMK Standar Biaya Masukan. PMK Nomor 39 Tahun 2024 untuk TA 2025 dan PMK Nomor 32 Tahun 2025 untuk TA 2026 menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat Eselon I sebesar Rp 878.913.000 pada 2025 dan Rp 931.648.000 pada 2026. Jabatan Bupati yang setara Eselon II.b seharusnya berada di bawah angka Eselon I tersebut.
Ditambah lagi, PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN membatasi kapasitas kendaraan dinas Menteri maksimal 3.500 cc dan Wakil Menteri 2.500 cc.
Dengan fakta dokumen Rp 2.571.500.000 untuk LC 300 GR-S VIN 2024, klaim sesuai prosedur E-Katalog perlu dibaca bersamaan dengan pertanyaan apakah pengadaan di atas Standar Harga Satuan Regional dan Standar Biaya Masukan telah dilengkapi dengan kajian efisiensi, justifikasi kebutuhan geografis Aceh Tenggara, serta persetujuan Mendagri.
Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci dari Pemkab Aceh Tenggara terkait dasar perhitungan kebutuhan, umur kendaraan dinas sebelumnya, dan dokumen persetujuan harga di atas standar tersebut. (Kasirin)

































