Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

baraNews

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:28 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Fath A. Damayanti, S.Si (Pemerhati Lingkungan dan Politik)

Hingga saat ini karhutla masih terus berlangsung dan sebaran titik panas semakin meningkat, disadur dari laman liputan6.com (15/10/2026) berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan tercatat titik panas di Kalimantan Tengah terdapat 235 titik panas, kemudian di Kalimantan Tengah, titik panas paling banyak terdeteksi di Kabupaten Kapuas, yakni 53 titik. Kabupaten Pulang Pisau dan Kotawaringin Timur masing-masing mencatat 45 titik, disusul Katingan dengan 38 titik. Kalimantan Barat 42 titik, Kalimantan Selatan 16 titik dan Kalimantan Timur 18 titik.

Untuk Kalimanta Timur sendiri, dari data rekapitulasi Pusdalops-PB BPBD Provinsi Kalimantan Timur hingga 13 Oktober 2026, tercatat 2.162 kejadian karhutla sepanjang tahun ini. Total luas lahan terdampak mencapai 8.713,14 hektare. Di Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan luas lahan terbakar terbesar, mencapai 2.840,53 hektare, kemudian wilayah Kutai Barat dengan 1.351,34 hektare. Khusus pada Oktober, Kutai Kartanegara kembali mencatat luas terdampak tertinggi, yakni 385,47 hektare dan Kabupaten Paser dengan 228,77 hektare, sedangkan Samarinda mencapai 127,01 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkhusus Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berdasarkan laporan infografis Pusdalops BPBD PPU mencatat sebanyak 255 kejadian karhutla sepanjang Januari hingga Oktober 2026, dengan total luas area terbakar mencapai 590,35 hektare dengan luasan lahan terdampak paling besar di Kecamatan Penajam dengan luas 359,93 hektare kemudian Kecamatan Sepaku 109,66 hektare, Kecamatan Babulu 87,01 hektare, serta Kecamatan Waru luas 33,76 hektare.

 

Indeks kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan Timur akibat karhutla masuk dalam kategori tidak sehat yang berdampak pada kesehatan warga secara serius. Kondisi tersebut bagi kelompok rentan yang punya penyakit bawaan seperti asma menjadi sangat berbahaya.

 

Kondisi ini sudah berjalan hingga berbulan – bulan namun upaya negara belum maksimal dalam menghadapi karhutla ini, bahkan terkesan memang tidak ada upaya untuk menghentikan karhutla. Mitigasi karhutla juga nyatanya tidak berjalan secara optimal, ditambah lagi dengan kondisi kemarau panjang dan air sulit diperoleh. Petugas kesulitan dalam memadamkan api dengan sarana dan prasarana yang terbatas, bahkan petugas ikut menjadi korban dan kelelahan fisik.

Karhutla ini merupakan kejadian yang terus berulang setiap tahun yang harusnya Pemerintah sudah mengantisipasi bahkan mencegah agar kejadian ini tidak berulang kembali. Namun parahnya kebijakan saat ini belum mampu menuntaskan karhutla, hukum yang ada tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan UGM, Prof. Dr. Ir. Ris Hadi Purwanto, menjelaskan bahwa karhutla dipengaruhi oleh tiga unsur utama, yakni sumber api, bahan bakar berupa vegetasi atau material organik, serta kondisi iklim yang dapat memicu kebakaran. Dampak karhutla menjadi perhatian Guru Besar Departemen Parasitologi FKH UGM sekaligus pemerhati satwa liar Prof. Dr. drh. Raden Wisnu Nurcahyo, yang menyoroti ancaman kebakaran terhadap satwa liar dan keberlangsungan keanekaragaman hayati Indonesia. Vegetasi yang terbakar juga dapat menghilangkan tumbuhan yang dibutuhkan satwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk dalam perilaku pengobatan mandiri (ugm.ac.id, 15/10/2026).

Hutan adalah kepemilikan umum sebagaimana sabda Rosulullah SAW “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad), dimana pengelolaannya untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya keuntungan pribadi. Pengolahan dan penguasaan lahan sering kali didorong oleh keserakahan dan hawa nafsu yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Perbuatan ini dapat menyebabkan bencana, yang dampaknya akan kembali dirasakan manusia sendiri. Termasuk penguasaan lahan dan hutan yang tidak terkendali sehingga pemanfaatan dan pembukaan lahan menggunakan cara-cara yang justru merusak ekosistem hutan dan lahan.

Dalam Al-Quran, khususnya Surah Al-A’raf ayat 56, Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” Selain itu, Nabi Muhammad SAW meriwayatkan sebuah Hadits yang menyatakan: “Barangsiapa menebang pohon Sidrah, maka Allah akan menghujamkan kepalanya ke dalam api neraka.” (HR. Abu Dawud).

Pada kenyataannya, larangan ini tidak hanya terbatas pada satu jenis pohon yaitu pohon Sidrah, tetapi mencakup semua bentuk penebangan pohon yang bermanfaat bagi manusia atau hewan. Jika sebuah pohon memberikan naungan, berfungsi sebagai habitat bagi makhluk hidup, atau memiliki fungsi ekologis yang penting, maka merusaknya tanpa alasan yang sah adalah suatu kezaliman besar yang mendatangkan murka Allah apalagi sampai merusak seluruh ekosistem hutan.

Islam memandang karhutla sebagai kejahatan terhadap lingkungan yang harus dicegah melalui hukum syariat, edukasi, dan kesadaran untuk menjaga semua yang termasuk kepemilikan umum. Islam pun mengatur bagaimana pengelolaaan sumber daya alam yang tidak merusak lingkungan bahkan hasil pengelolaannya digunakan untuk kepentingan rakyat. Sanksi yang tegas dan berefek jera pun akan diberlakukan kepada siapa saja yang terlibat dengan pembakaran dan perusakan ekosistem hutan sehingga kejadian yang sama tidak akan berulang kembali.

Penguasa pun mempunyai peran yang besar dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan, dengan penerapan sistem Islam maka segala kebijakan yang diambil dan diterapkan tidak akan menyengsarakan rakyatnya karena senantiasa berdasarkan pada hukum Islam. Ia pun memahami bahwa setiap aktivitasnya sebagai penguasa akan diminta pertanggungjawaban kelak.

Allah SWT berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.

 

Berita Terkait

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara
Sistem Kapitalis Bengis Menjadikan Pajak dan Bea Cukai Tumpuan Pendapatan Negara
SWI: Jangan Biarkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Menjadi Budaya Baru
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Negeri Merdeka, Anak Rakyat Sulit Sekolah
Krisis Tenaga Kerja dan Kegagalan Kapitalisme Mewujudkan Kesejahteraan
Pajak : Instrumen Kapitalisme untuk Bertahan dengan Mengorbankan Rakyat
Mampukah Kampung Tangguh Mencegah Narkoba di IKN?

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Sat Narkoba Polres Bulukumba Kembali Gelar Operasi KRYD di Sejumlah Rumah Kost di Kota Bulukumba.

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Ketua PCNU Bulukumba Apresiasi Golkar: Musda Cara Sah Cari Pemimpin dan Rumuskan Arah Organisasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Prakarsai Karakter Pancasila Sejak Dini, Babinsa Bonto Tiro Berikan Pembekalan Wasbang di SD 153 Tombolo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Tinjau Kesiapan KDKMP Palambarae, Kasdam XIV/Hasanuddin Lakukan Verifikasi dan Validasi di Kodim 1411/Bulukumba

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Dorong Budidaya Legal, Dittipidter Bareskrim Polri dan KKP Selamatkan Benih Lobster

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:08 WIB

HUT Ke-62 Golkar, Ketua DPD II Bulukumba Ajak Kader Ziarah ke TMP Taccorong: Golkar Partai Besar, Tidak Mudah Terpecah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Humas Polres Bulukumba Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:13 WIB

Babinsa Koramil 1411-06/Bontotiro Laksanakan Komsos, Imbau Warga Waspadai Pencurian dan Bahaya Kebakaran

Berita Terbaru

OPINI

Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

Rabu, 21 Okt 2026 - 06:28 WIB