Beredarnya Pernyataan Eka Putra Datuk Rajo Lelo di Media dan Video, Afriadi Andika, SH., MH Angkat Bicara

baraNews

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:20 WIB

50466 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG —– Viralnya pernyataan melalui media dan video oleh oknum yang mengaku bernama Eka Putra Datuk Rajo Lelo, akan melaporkan beberapa media kepada pihak kepolisian atas tuduhan berita Hoaxs, Afriadi Andika,SH.,MH mewakili 5 (lima) Penerima Kuasa Hukum Korban dibawah Kantor Advokad Ismail Raja Tega Angkat bicara

” Rekan-rekan media yang turut memberitakan peristiwa apa yang telah terjadi pada 4 (empat) wartawan dan/atau Insan Pers di Riau, atas tuduhan membuat berita hoaks tidak perlu takut. ” ucap Afriadi dengan tegas

Kenapa demikian saya katakan?, tanya Afriadi Andika, SH., MH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melaporkan media terkait pemberitaan kepada pihak Kepolisian tidaklah semudah membalik telapak tangan, tanpa melewati beberapa proses sebagaimana yang telah diatur oleh beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

” Untuk melaporkan sebuah produk jurnalis, pihak pelapor dan/atau yang merasa dirugikan akan produk Jurnalos sebelum melaporkan kepada Kepolisian, terlebih dahulu harus mengggunakan hakjawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 11 serta Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers pasal 4.” beber Afriadi

Didalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang Pers jelas berbunyi ; ” Pers wajib melayani hakjawab. “, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 11 berbunyi; Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Nah akan hal kedua hal tersebut diatas (UU Pers dan KEJ), maka pihak Kepolisian tidak dapat menerima langsung laporan siapapun yang merasakan dirugikan akan produk jurnalis, melainkan menyarankan pelapor untuk menggunakan hakjawab dan/atau berkoordinasi dengan Dewan Pers sebagaimana yang tersirat dalam Nota Kesepahaman Polri dan Dewan Pers pasal 4

Akan hal tersebut diatas, kami ke lima pengacara korban dibawah naungan kantor advoakad Ismail SirajanTega, meminta kepada Kapolda Sumbar untuk memenuhi permintaan kami dan rekan-rekan pers Indonesia dari Riau dan Sumatera Barat, serta meminta Atensinya untuk mengambil alih kasus yang dialami rekan pers Riau agar hukum menjadi terang menderang dan tidak mem blunder demi terwujudnya kemerdekaan pers.

Karena jika ini dibiarkan, dapat melukai hati Insan Pers seluruh Indonesia, dan merusak pilar ke 4 demokrasi Indonesia. Serta meminta seluruh Insan Pers Indonesia untuk tidak mundur dalam membela marwah pers Indonesia, kami atas nama Kuasa Hukum ke 4 Korban dibawah kantor advokad Ismail Siraja Tega bersama Pers Sumatera Barat dibawah kepemimpinan Herman Tanjung selaku Ketua Umum DPP Awak dan Pers Riau dan dibawah Kemimpinan Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) akan terus maju demi memperjuangkan marwah Pers Indonesia dan hak ke 4 korban jurnalis Riau untuk memperoleh kepastian hukum akan yang mereka rasakan sebagai Korban Kriminalisasi terhadap wartawan. Perjuangan kita tetap maju, dan tidak akan pernah pernah berhenti sampai memperoleh Kepastian Hukum, kita siap perang melawan kriminalisasi terhadap wartawan. tutup dan pinta Afriadi Andika, SH., MH…. (Rilis/Team)

Berita Terkait

Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.
Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.
Antrean Panjang Kerap Terjadi, SPBU Bacari Siap Bantu Kendaraan Emergency
Kodim 1411/BLK Gelar Kegiatan Pemberdayaan Komponen Masyarakat melalui Penguatan Karakter Kebangsaan
Akselerasi Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda, Koramil Kajang dan Warga 3 Desa Ukur Serta Gali Cor Slink Angin
Sinergi TNI-Rakyat, Koramil Herlang Gotong Royong Ratakan Timbunan Jalan Jembatan Beton Garuda
Percepat Akses Dua Desa, TNI dan Warga Herlang Kompak Plester Talud Jembatan Beton Garuda
Hubungkan Tiga Desa, TNI dan Warga Kajang Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:49 WIB

Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.

Rabu, 9 September 2026 - 23:44 WIB

Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.

Rabu, 9 September 2026 - 15:35 WIB

Antrean Panjang Kerap Terjadi, SPBU Bacari Siap Bantu Kendaraan Emergency

Rabu, 9 September 2026 - 06:48 WIB

Kodim 1411/BLK Gelar Kegiatan Pemberdayaan Komponen Masyarakat melalui Penguatan Karakter Kebangsaan

Selasa, 8 September 2026 - 03:40 WIB

Akselerasi Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda, Koramil Kajang dan Warga 3 Desa Ukur Serta Gali Cor Slink Angin

Senin, 7 September 2026 - 03:17 WIB

Percepat Akses Dua Desa, TNI dan Warga Herlang Kompak Plester Talud Jembatan Beton Garuda

Senin, 7 September 2026 - 03:10 WIB

Hubungkan Tiga Desa, TNI dan Warga Kajang Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Rabu, 2 September 2026 - 01:10 WIB

Kasdim 1411/Bulukumba Pimpin Kegiatan Peningkatan Kemampuan Apkowil TA 2026

Berita Terbaru