Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Kejahatan Jalanan, 15 Pelaku Ditangkap

baraNews

Selasa, 15 Juli 2025 - 00:33 WIB

50592 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir, polisi berhasil menangkap 15 orang pelaku yang terlibat dalam berbagai aksi kriminal, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perampasan, hingga penadahan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang banyak beredar melalui media sosial. Dari empat laporan polisi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi setidaknya 12 lokasi kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan aksi para pelaku.

Dalam kasus ini, para pelaku terlibat dalam satu kasus curas, tiga kasus curanmor, dua kasus penadahan, serta beberapa kasus perampasan kendaraan di jalanan. Seluruh pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Polres Metro Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra menyebut bahwa dua dari lima belas tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Mereka kembali melakukan kejahatan dengan alasan kebutuhan ekonomi. Modus yang digunakan beragam, mulai dari mencuri sepeda motor dengan kunci T pada malam hari hingga merampas kendaraan bermotor secara paksa menggunakan senjata tajam.

Salah satu modus perampasan terjadi di wilayah Cikarang Selatan, di mana pelaku terlebih dahulu memancing korban dengan mengajak tawuran, lalu mengejar korban dengan celurit dan merampas kendaraan bermotor milik korban. Hasil kejahatan tersebut kemudian dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp 2,5 juta dan dibagi secara merata di antara para pelaku.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, senjata tajam seperti celurit dan corbek, beberapa unit ponsel, STNK, BPKB, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Beberapa motor disembunyikan di tempat kost atau lokasi yang jauh dari titik kejahatan untuk menghindari deteksi aparat.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 tentang pencurian kendaraan bermotor, Pasal 368 tentang perampasan, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman terhadap para pelaku bervariasi, mulai dari lima hingga sembilan tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi
Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lantik PAC Pagedangan dan Seni Reog, DPC Squad Nusantara Kabupaten Tangerang Perluas Kiprah Organisasi
Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:55 WIB

HUT RI ke-81: TK Negeri Pembina Ujung Bulu Tanamkan Cinta Tanah Air Lewat Lomba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:58 WIB

FKPNR Desak Menkumham Tindak Tegas Lapas di Riau yang Diduga Izinkan Napi Gunakan Ponsel

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:38 WIB

KAMI Rohil Dukung Kejati Riau, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Hindari Penghakiman di Ruang Publik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:33 WIB

*Danrem 031/Wira Bima Pimpin Sertijab Dandim 0321/Rohil*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Aksi Gotong Royong, TNI dan Warga Kajang Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:17 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Kodim 1411/Bulukumba Gelar Karya Bakti di TMP Taccorong

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Di Tengah Gencarnya Penindakan Korupsi, Kejati Riau Hadapi Ujian Opini di Ruang Publik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Dari Penolakan hingga Dugaan Pelanggaran, Proyek Tower Batununggal Kian Mengundang Tanda Tanya

Berita Terbaru