Sat Reskrim Polres Bulukumba Bongkar Gudang Penimbunan BBM Solar di Ujung Loe

MUHAMMAD BASRI

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:14 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS-BULUKUMBA
— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba berhasil membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di sebuah rumah kosong di Dusun Campagarigi, Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Senin (12/10/2026).

Penindakan ini berdasarkan laporan informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lokasi tersebut.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., bersama personel Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bulukumba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah toren atau tandon, jeriken, drum besi, serta alat penyedot yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM jenis Bio Solar.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut meliputi 10 buah toren atau tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah tersebut, dua toren dalam keadaan terisi BBM jenis Solar dengan estimasi total sekitar 1.900 liter.

Selain itu, petugas juga menemukan sembilan jeriken berkapasitas 33 liter yang seluruhnya kosong, tiga drum besi berkapasitas 200 liter yang juga kosong, serta dua unit alat penyedot.

Berdasarkan keterangan Kepala Dusun Campagarigi, rumah tersebut telah ditinggalkan penghuninya selama kurang lebih tiga tahun karena pemilik rumah, Abdul Kadir, saat ini berada di Malaysia.

Sementara itu, Saudari N yang merupakan saudara kandung pemilik rumah yang memegang kunci rumah tersebut, menerangkan bahwa dirinya sempat mendatangi rumah itu sekitar 2 Oktober 2026 untuk membersihkan lokasi. Menurut keterangannya, saat itu belum terlihat adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM bersubsidi tersebut diperkirakan baru berlangsung sekitar satu minggu terakhir. Meski demikian, kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab serta asal-usul BBM tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Dalam penanganan awal, personel Sat Reskrim Polres Bulukumba telah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi pada barang bukti yang ditemukan, serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami temuan tersebut untuk mengungkap asal-usul BBM bersubsidi yang ditemukan, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Penyidik akan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan BBM tersebut untuk dimintai keterangan. Kami juga akan mengambil keterangan saksi-saksi serta melakukan pengembangan guna mengetahui pemilik BBM dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penimbunan ini,” ujarnya.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum.” Tutup AKP A.Imran

Selanjutnya, petugas akan mengamankan barang bukti ke Mapolres Bulukumba untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bulukumba mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat serta mendukung agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlaku.

Pewarta. Basri

Berita Terkait

Kondusif, Polres Bulukumba Kawal Pelantikan Ketua DPRD, 102 Personel Dikerahkan
SPBU Kompak Panipahan Tak Kunjung Beroperasi, PT Bumi Rokan Sejahtera Masih Bungkam
Babinsa Desa Ara Dampingi Pemasangan CCTV KDKMP untuk Tingkatkan Keamanan
TNI dan Warga Bahu-Membahu Rampungkan Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Herlang
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Bulukumba Gelar Penyuluhan Lalu Lintas dan Salurkan Sembako kepada Warga
Arogansi di Ruang Pengadilan: Aksi Siram Air AMPB di PN Pati Coreng Marwah Peradilan
TAMBANG DI MANYAMPA DISEGEL, DLHK TURUN KE LOKASI: PENEGAKAN HUKUM JANGAN BERHENTI PADA GARIS SEGEL!
Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Terungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana PT GME, Hj Rosalina Minta Fauzan Fadel Segera Lunasi Pinjaman Sesuai Keputusan MA

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan Tolak Rencana Eksplorasi Blok Elang PT AMNT, Soroti Partisipasi Publik dan Dominasi Tenaga Kerja Luar Daerah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kuatkan Tali Kasih di Perantauan, Antoni Silaban Panggil Keluarga Besar PPBJS Jabodetabek Saling Menopang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Kami Apresiasi Langkah Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut Pembebasan Bersyarat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:32 WIB

Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006

Selasa, 29 September 2026 - 13:29 WIB

PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar

Minggu, 27 September 2026 - 17:35 WIB

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.

Kamis, 24 September 2026 - 18:26 WIB

PA-MALUT Berencana Mendorong Kasus Hibah KPU tikep di KPK dan Kejagung

Berita Terbaru