Viral di Media Sosial, Oknum Perangkat Desa Terjerat Skandal Hubungan Terlarang Selama 8 Tahun

baraNews

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:18 WIB

50536 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI  | Seorang perangkat Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, berinisial S diduga terlibat perselingkuhan atau hubungan terlarang selama delapan (8) tahun dengan seorang wanita bersuami. Kasus ini mencuat setelah foto keduanya tersebar luas di media sosial Facebook dan menjadi viral.

Masyarakat setempat merasa geram dan resah atas kejadian ini, terutama karena inisial S merupakan seorang oknum perangkat Desa yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan pemerintahan.

Kepala Desa Dukuhseti, Ahmad Rifa’i mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh bawahannya tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai perangkat Desa, seharusnya yang bersangkutan bisa menjaga norma dan aturan yang berlaku. Ini sudah mencoreng nama baik pemerintahan desa,” ujar Kepala Desa Dukuhseti saat di wawancarai media di ruangan kerja, Kamis (30/1/25).

Ahmad Rifa’i menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan inisial S, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Saat ini, tindakan yang sudah diambil adalah memberikan teguran lisan, namun proses selanjutnya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah viral, kami segera memanggilnya untuk dimintai keterangan. Untuk sementara, kami sudah memberikan teguran lisan, dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan,” tambah Ahmad Rifa’i.

Masyarakat pun terus mendesak agar pemerintah Desa segera mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian  perangkat Desa tersebut.(red)

Berita Terkait

Pangdam XII/Tpr Kunjungan Kerja Ke Yonkav 12/BC
Budidaya Stroberi dilahan PT TAS merupakan Peluang Agribisnis dengan Produksi Sepanjang Tahun .
Kasatpol PP Agus Sukiyono: Razia Karaoke Liar dan PEKAT, Perintah Bupati
Memperingati Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2025 Serta Anniversary IWO-I KBB .
Acara Peringatan Hari Pers Nasional ( HPN ) 2025 di gelar IWO-I ( Ikatan Wartawan online Indonesia ) Di Indramayu
Ada Apakah  Dengan BPN Cimahi ? Sampai Mediasi Permasalahan Tanah Saja Sampai Harus Berbelit Belit ?
Jalankan Perintah Bupati, Satpol PP Terus Lakukan Operasi PEKAT dan Sita Peredaran Cukai Ilegal
Kapolresta Bersama Dirtipid PPA – PPO Bareskrim Polri Gelar ceramah Kamtibmas dan Sosialisasi hukum di Pondok Pesantren Kempek Aisyah

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pangdam XII/Tpr Kunjungan Kerja Ke Yonkav 12/BC

Senin, 10 Februari 2025 - 14:53 WIB

Budidaya Stroberi dilahan PT TAS merupakan Peluang Agribisnis dengan Produksi Sepanjang Tahun .

Senin, 10 Februari 2025 - 12:10 WIB

Kasatpol PP Agus Sukiyono: Razia Karaoke Liar dan PEKAT, Perintah Bupati

Senin, 10 Februari 2025 - 09:28 WIB

Memperingati Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2025 Serta Anniversary IWO-I KBB .

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:23 WIB

Ada Apakah  Dengan BPN Cimahi ? Sampai Mediasi Permasalahan Tanah Saja Sampai Harus Berbelit Belit ?

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:20 WIB

Maluku Utara Menjadi Provinsi Terkorup, Kok Bisa?

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:48 WIB

Jalankan Perintah Bupati, Satpol PP Terus Lakukan Operasi PEKAT dan Sita Peredaran Cukai Ilegal

Sabtu, 8 Februari 2025 - 03:05 WIB

Kapolresta Bersama Dirtipid PPA – PPO Bareskrim Polri Gelar ceramah Kamtibmas dan Sosialisasi hukum di Pondok Pesantren Kempek Aisyah

Berita Terbaru

Daerah

Pangdam XII/Tpr Kunjungan Kerja Ke Yonkav 12/BC

Senin, 10 Feb 2025 - 16:12 WIB