Kenali Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik Hingga Roya Elektronik

KAPERWIL SULSEL

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 07:01 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.bara-news.com | Saumlaki_ rilis ; humaskantahkabkeptanimbar – Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur.

Menurut data rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024, Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat.

Untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) menjelaskan alur layanan tersebut.

“Terkait alur pengajuan Hak Tanggungan baik elektronik maupun analog ini dapat melalui Kantor PPAT setempat. PPAT selaku mitra Kementerian ATR/BPN nantinya akan melakukan input data pemohon/kuasa beserta Bank tujuan. Nanti dari pihak Bank akan melakukan pencatatan yang mana akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, Senin (06/01/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menjelaskan, syarat pengajuan hak tanggungan elektronik memerlukan beberapa dokumen pendukung, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;

Surat kuasa apabila dikuasakan; Fotokopi identitas pemohon/kuasa (jika dikuasakan) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya (berlaku bagi badan hukum);

Sertipikat tanah asli; Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), salinan APHT yang sudah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan;

Fotokopi KTP pemberi HT (Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya; Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa.(Jk)
Sumber : #Repost @kementerian.atrbpn

Berita Terkait

Soroti Pengaduan Masyarakat di Kalsel, Menteri Nusron : Tangani Dengan Hati
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Kadiv Humas: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Sebagai Pengemban Fungsi Kehumasan
QUOTE KABAG PENUM KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.Si
Terus dukung ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Alusi Batjas sambangi Petani
Jalin komunikasi aktif, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga lewat Door to Door System
Pelayanan Publik Membaik, Pemkab Takalar Raih Indeks SPBE Predikat Baik
Pj. Bupati Takalar dampingi Kapolda Sulsel Resmikan Masjid Ar Rahman Bharaduta

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:09 WIB

ABI (Advokat Bangsa Indonesia) MOU Dengan UWP (Universitas Wijaya Putra)

Rabu, 18 Desember 2024 - 05:04 WIB

Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 202

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Keberlanjutan Pembangunan Nusantara: Lima Pilar Komitmen Presiden dan Pemerintah

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:29 WIB

746 Judoka Siap Tarung di Kejurnas Judo Piala Kasad XV

Sabtu, 14 Desember 2024 - 06:01 WIB

Digelar Musyawarah Masyarakat Adat Yimassesss Dalam Rangka Pengangkatan Kursi DPRP Keterwakilan Kab. Maibrat

Kamis, 28 November 2024 - 09:38 WIB

Diduga Terjadi Praktek Money Politik Masif Pada Pilkada Sorong, Aktivis Minta Pelaku dan Aktor Utama Ditangkap

Senin, 25 November 2024 - 06:26 WIB

Ciptakan Pilkada 2024 Aman, Adil, dan Berintegritas: FKUB Manado Gelar Deklarasi Damai Bersama Tokoh Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 03:17 WIB

Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal dalam Kajian

Berita Terbaru