Gercep, Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal di Begadung

ISKANDAR ZULKARNAIN

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 14:18 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, membenarkan bahwa di wilayahnya tepatnya di belakang salah satu toko baju Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Nganjuk, telah terjadi perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban MS (17) warga Kelurahan. Kramat, Nganjuk meninggal dunia, Minggu (22/92024).

AKBP Siswantoro menambahkan, dari kejadian tersebut, dengan gerak cepat (Gercep) kurang dari 1 x 24 jam pihaknya mengamankan tiga orang pelaku yakni MFA (20) warga Desa Karangsono, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, KA(22) warga Desa Kates, Kecamatan Pace, kabupaten Nganjuk dan AQR(16) warga Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, kabupaten Nganjuk.

“Perkara ini terjadi pada Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira jam 17.30 Wib, korban dikeroyok para terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengakibatkan luka memar di mata, wajah, kepala dan luka lecet di kaki kanan, korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Nganjuk” ungkap AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Drs. Masherly Sutrisno mengatakan, penangkapan tiga pelaku tersebut diawali dari kecurigaan petugas saat mendapati para terduga pelaku membawa korban ke RSUD Nganjuk untuk meminta pertolongan.

“Awalnya petugas curiga dengan keterangan terduga pelaku yang mengatakan sebelumnya menemukan korban sudah tidak sadarkan diri di TKP, namun setelah dilakukan pemeriksaan di Hp pelaku ditemukan percakapan ada niat untuk membuat Alibi tidak melakukan pengeroyokan,”ujar Kompol Masherly.

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap dan mendalami motif pasti di balik penganiayaan ini, dan pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kepada para terduga pelaku akan kami jerat dengan perkara tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,”pungkas Kompol Masherly.(isk)

Berita Terkait

Pimred Patroli86.com & Kuasa Hukum Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan
Pemuda residivis diamankan Polsek Maesa karena tertangkap tangan membawah senjata tajam jenis Badik
Mengenaskan, Anak di Bawah Umur Diperkosa oleh JS, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Ringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh
Kapolres Nganjuk Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian Piagam Penghargaan Anggota Berprestasi
Gawat..!! Ada Beberapa Oknum Lakukan Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan
Feradi WPI dan Subur Jaya Law Firm Gelar Praktek Pendidikan Peradilan Semu Pertama Kalinya

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:53 WIB

Dr. H. Muhammad Hasbi, S. STP., M. AP, M.I.Kom dilantik Sebagai

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:18 WIB

Silaturahmi Strategis Menteri ATR/Kepala BPN dengan Ketua Umum Muhammadiyah, Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:55 WIB

Serahkan Sertipikat Wakaf di Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Menteri Nusron Gandeng Organisasi Keagamaan untuk Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:45 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:42 WIB

Kembali sasar Sekolah, Polres Kepulauan Tanimbar gelar Jumat Curhat

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:40 WIB

Pj. Bupati bersama Kapolres Kepulauan Tanimbar pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin, jelang Nataru

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:36 WIB

Jelang Natal, Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar sebar kebahagiaan lewat pengaturan

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:18 WIB

Memperingati HMPI Yayasan Sor Silai Tanimbar Mengusung Tema “Kerusakan Hutan di Hulu, Memanen Bencana di Hilir“

Berita Terbaru