Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

KAPERWIL SULSEL

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 20:28 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.bara-news.com | Saumlaki_ rilis : Humaspolreskeptan – Jakarta, 6 Januari 2025 – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. Hal ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers. PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online. “Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi. Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Dirtipideksus. Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.(Jk)

Berita Terkait

Kenali Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik Hingga Roya Elektronik
Soroti Pengaduan Masyarakat di Kalsel, Menteri Nusron : Tangani Dengan Hati
Kadiv Humas: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Sebagai Pengemban Fungsi Kehumasan
QUOTE KABAG PENUM KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.Si
Terus dukung ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Alusi Batjas sambangi Petani
Jalin komunikasi aktif, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga lewat Door to Door System
Pelayanan Publik Membaik, Pemkab Takalar Raih Indeks SPBE Predikat Baik
Pj. Bupati Takalar dampingi Kapolda Sulsel Resmikan Masjid Ar Rahman Bharaduta

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 07:01 WIB

Kenali Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik Hingga Roya Elektronik

Selasa, 7 Januari 2025 - 06:55 WIB

Soroti Pengaduan Masyarakat di Kalsel, Menteri Nusron : Tangani Dengan Hati

Senin, 6 Januari 2025 - 20:23 WIB

Kadiv Humas: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Sebagai Pengemban Fungsi Kehumasan

Senin, 6 Januari 2025 - 20:08 WIB

QUOTE KABAG PENUM KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.Si

Senin, 6 Januari 2025 - 19:58 WIB

Terus dukung ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Alusi Batjas sambangi Petani

Senin, 6 Januari 2025 - 19:55 WIB

Jalin komunikasi aktif, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga lewat Door to Door System

Jumat, 3 Januari 2025 - 12:23 WIB

Pelayanan Publik Membaik, Pemkab Takalar Raih Indeks SPBE Predikat Baik

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Takalar dampingi Kapolda Sulsel Resmikan Masjid Ar Rahman Bharaduta

Berita Terbaru

NASIONAL

Pendidikan Sekolah Kejuruan, Jadikan Siswa Mandiri

Selasa, 7 Jan 2025 - 02:34 WIB