Jelas Caplok Lahan Masyarakat PT RJP Pengamat Minta Tetapkan Dirut RJP Sebagi Tersangka

BARA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 17 Februari 2024 - 18:00 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak Kalbar, Perusahaan PT RJP di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya telah melakukan pengolahan lahan dan penanaman kelapa sawit secara ilegal, dilakukan di luar lokasi yang telah ditentukan dalam izin lokasi maupun dalam izin usaha.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Izin lokasi perusahaan sebagai tempat menanam sawit merupakan pelanggaran. Melakukan aktivitas usaha dalam zona yang diizinkan atau Izin lokasi (INLOK) merupakan legalitas yang menentukan suatu perusahaan serta IUP merupakan legalitas berusaha nya suatu perusahaan. katanya,Sabtu (17/2/2024).

“Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas nya di luar INLOK yang berarti kegiatan perusahaan tersebut tidak memiliki HGU, dengan demikian jelas bahwa kegiatan usaha diluar INLOK yang bearti diluar HGU merupakan kegiatan illegal telah melanggar sebagaimana yang di atur dalam UU. No.5 tahun 1960 tentang UUPA. dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan di revisi dengan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara izin INLOK PT.RJP tercantum dalam SK Bupati KKR No. 278 tahun 2009. Tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Namun PT RJP terus melakukan aktivitas nya menanam kelapa sawit di luar INLOK yang sudah ditentukan oleh SK Bupati KKR.
PT. RJP melakukan penanaman sawit pada lahan warga yang tergabung dalam KPSA sejak tahun 1998. Berdasarkan surat bupati tingkat II Pontianak no. 522.11461/IV-BAPEDA Tangggal 25 oktober 1999”.

“Kegiatan perusahaan menanam kelapa sawit secara nyata di luar lokasi perizinan. Namun aneh nya tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini adalah Dinas Perkebunan. Masyarakat sudah melaporkan PT.RJP Pada polda kalbar, namun belum ada tanda-tanda penyelesaian nya. Malah terkesan mengambang dengan berbagai alasan yang tidak rasional. Sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ditentukan tersangka nya, padahal laporan warga sudah pada tahap penyidikan.

Dr. Herman Hofi mengatakan PT RJP ini telah merampok tanah masyarakat seluas 335 HA. masyarakat di Kec. Rasau Jaya. Kab. Kubu Raya ini sepertinya tidak dapat di sentuhan baik oleh polda kalbar maupun pemda KKR Kalimatan Barat. PT. RJP tetap melakukan aktivitas perlebunan nya di atas lahan yang sangat terang benderang pelanggaran hukum dan pelangaran hak atas tanah masyarakat yang dilakukan PT. RJP.

“Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh kekuatan dana perusahaan”.

Saat ini Masyarakat harus mencari keadilan kemana lagi yang dapat melindungi hak-hak mereka.

melaporkan pada kepolisian namun apa daya hingga detik ini tidak ada kepastian hukum padahal nyata nyata pihak perusahaan tidak memiliki dokumen perizinan.

“Perusahaan ini telah melanggar berbagai peraturan perundang undangan. Dalam UU
kehutanan jelas menyebutkan
bahwa “Setiap orang dilarang:mengerjakan dan atau
menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
UU. No. 39 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. dan bahkan melanggar aturan ini di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”.

“Diharapkan pada kepolisian segera menetapkan pihak perusahaan dalam hal ini direktur PT. RJP segera dintetapkan sebagai tersangka dan Bupati Kubu Raya segera mencabut perizinan yang telah melanggar ketentuan. Dan kembali hak-hak masyarakat yang tergabung dalam koperasi.tutupnya.

Sumber: Dr Herman Hofi
Jono

Berita Terkait

Polisi Dan Warga Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Martelu
GEMMAKO ASAHAN, Diduga Ikmal R Kades Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Mark Up Proyek Cor Beton Di Dusun VI Dengan Pagu Rp. 63.500.000,00
Resmi Diluncurkan, Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan Langsung Tancap Gas 
Polsek Pelabuhan Manado Gelar Kegiatan Binrohtal, Tingkatkan Ketakwaan Anggota 
Miris Apa Yang Sudah Terjadi Anak Dibawah Umur Tanpa Ada Keperdulian Pihak Pemerintah Desa/Pekon Malah Di Tutupi
Pangdam Tanjungpura Hadiri Perayaan Imlek Bersama Tahun 2575 Kongzili
Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai di Kalbar, Pangamat : Belum ada Upaya yang Jelas dari Pemda dan BPN
Kalbar Food Festival Dorong Potensi Wisata di Pontianak

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:28 WIB

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Senin, 6 Januari 2025 - 20:23 WIB

Kadiv Humas: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Sebagai Pengemban Fungsi Kehumasan

Senin, 6 Januari 2025 - 20:08 WIB

QUOTE KABAG PENUM KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.Si

Senin, 6 Januari 2025 - 19:55 WIB

Jalin komunikasi aktif, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga lewat Door to Door System

Jumat, 3 Januari 2025 - 12:23 WIB

Pelayanan Publik Membaik, Pemkab Takalar Raih Indeks SPBE Predikat Baik

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Takalar dampingi Kapolda Sulsel Resmikan Masjid Ar Rahman Bharaduta

Jumat, 3 Januari 2025 - 06:39 WIB

Pj. Bupati Takalar Irup pada Upacara Peringatan Hari Amal Bakti ke-79 Kementrian Agama

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:00 WIB

Pj. Bupati Takalar Terima Dukungan Operasional Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Berita Terbaru

NASIONAL

Pendidikan Sekolah Kejuruan, Jadikan Siswa Mandiri

Selasa, 7 Jan 2025 - 02:34 WIB