Kenali Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik Hingga Roya Elektronik

KAPERWIL SULSEL

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 07:01 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.bara-news.com | Saumlaki_ rilis ; humaskantahkabkeptanimbar – Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur.

Menurut data rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024, Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat.

Untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) menjelaskan alur layanan tersebut.

“Terkait alur pengajuan Hak Tanggungan baik elektronik maupun analog ini dapat melalui Kantor PPAT setempat. PPAT selaku mitra Kementerian ATR/BPN nantinya akan melakukan input data pemohon/kuasa beserta Bank tujuan. Nanti dari pihak Bank akan melakukan pencatatan yang mana akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, Senin (06/01/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menjelaskan, syarat pengajuan hak tanggungan elektronik memerlukan beberapa dokumen pendukung, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;

Surat kuasa apabila dikuasakan; Fotokopi identitas pemohon/kuasa (jika dikuasakan) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya (berlaku bagi badan hukum);

Sertipikat tanah asli; Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), salinan APHT yang sudah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan;

Fotokopi KTP pemberi HT (Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya; Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa.(Jk)
Sumber : #Repost @kementerian.atrbpn

Berita Terkait

Peduli Korban Banjir Di Takalar, Pj. Bupati Takalar dampingi Pj. Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan
Pj. Bupati Takalar didampingi Pj. Ketua TP. PKK Hadiri Lepas Pamit Pj. Gubernur Sulawesi Selatan 
Pj. Bupati Takalar Terima Kunjungan Komando Operasi Udara II Pangkalan TNI AU Sultan Hasanuddin
Soroti Pengaduan Masyarakat di Kalsel, Menteri Nusron : Tangani Dengan Hati
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Kadiv Humas: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Sebagai Pengemban Fungsi Kehumasan
QUOTE KABAG PENUM KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.Si
Terus dukung ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Alusi Batjas sambangi Petani

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 15:46 WIB

PW FRN Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 AZAN

Sabtu, 30 November 2024 - 13:36 WIB

Sekjen PW FRN Propinsi Aceh Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Ucapkan Selamat Kepada Mualem- Dek Fadh

Minggu, 24 November 2024 - 17:45 WIB

Polresta Manado Dampingi KPU Kota Manado dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye Menjelang Masa Tenang

Minggu, 24 November 2024 - 14:40 WIB

Masuki Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Begini Imbauan Polda Sulut

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Ir. Netap Ginting Jadi Ketua DPW Apkasindo Aceh di Muswil Terdemokratis Banda Aceh

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:56 WIB

Barisan Muda Mufakat: Fadhlullah Cawagub Yang Tepat Dampingi Mualem

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:53 WIB

Aminullah Fokus Calon Wali Kota Banda Aceh

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:26 WIB

Warga Banda Aceh Minta Partai Tidak Usung Wahabi dalam Pilkada

Berita Terbaru